PADANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam. Kebijakan ini menyusul dampak cuaca ekstrem berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda 13 kabupaten/kota dalam beberapa hari terakhir.
Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, dimulai sejak 25 November hingga 8 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-761-2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan keputusan ini usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).
"Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi," ujar Arry.
Sebelumnya, lima daerah yang terdampak paling signifikan Kabupaten Padangpariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi telah lebih dulu menetapkan status serupa di tingkat lokal.
Tujuan dan Manfaat Status Tanggap Darurat
Arry menjelaskan, penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi antarperangkat daerah dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia.
Selain itu, status tanggap darurat menjadi dasar hukum untuk mengusulkan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memastikan penanganan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah utama, meliputi:
- Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan darurat
- Aktivasi sistem komando penanganan darurat
- Evakuasi warga terancam
- Pemenuhan kebutuhan dasar
- Perlindungan kelompok rentan
- Pengendalian sumber ancaman bencana
- Distribusi bantuan logistik
"Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci di lapangan agar proses penanganan berjalan cepat dan tepat," tegas Arry.
Untuk memperkuat koordinasi operasi, Pemprov menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Pusat Komando (Command Center) provinsi, di mana seluruh informasi dan pelaporan akan dipusatkan.