www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cegah Banjir, Warga Tangkerang Tengah Goro Bersihkan Parit Tersumbat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Enam Pembunuh Harimau Sumatra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Jumat, 13 Juni 2025 - 21:49:11 WIB
Harimau Sumatera dibunuh dan dikuliti di Rokan Hulu, Riau (foto/int)
Harimau Sumatera dibunuh dan dikuliti di Rokan Hulu, Riau (foto/int)

ROHUL - Enam orang terdakwa kasus pembunuhan satwa langka Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Jumat (13/6/2025).

Keenam terdakwa tersebut adalah Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Mereka dianggap secara bersama-sama terlibat dalam aksi kejam yang mengakibatkan kematian seekor Harimau Sumatra—satwa yang tergolong sangat dilindungi dan terancam punah.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu, Rendi Panalosa, dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para terdakwa dalam aksi kejam tersebut. Di antaranya dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua unit handphone (merek Vivo dan Infinix), satu tali seling sepanjang empat meter, dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi B 1657 UYA, yang dirampas untuk negara.

Barang-barang tersebut akan dimusnahkan karena dinilai digunakan dalam proses pembunuhan hingga mutilasi harimau.

Menurut Rendi, perbuatan keenam terdakwa dilakukan secara brutal dan terencana. Mereka tidak hanya membunuh harimau tersebut, tetapi juga mengulitinya dan memutilasi tubuh satwa dilindungi itu.

"Setiap terdakwa memiliki peran masing-masing dalam proses pembunuhan hingga mutilasi. Kekejaman ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk menuntut pidana berat," tegas Rendi.

Tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra termasuk pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Populasi harimau ini kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 600 ekor di alam liar.

Menariknya, dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa menyatakan menerima tuntutan jaksa dan tidak mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Mereka justru memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua RT 01 Tangkerang, Ekowi tengah pimpin gotong royong bersihkan parit (foto/int)Cegah Banjir, Warga Tangkerang Tengah Goro Bersihkan Parit Tersumbat
Kebakaran maut di Jalan Nangka, Pekanbaru rengut nyawa satu keluarga (foto/int)Kebakaran Maut di Pekanbaru: Korban Sempat Lambaikan Tangan Minta Tolong ke Warga
LDII Rokan Hilir menggelar aksi kerja Bakti Nasional 2025 (foto/afrizal)LDII Rohil Gelar Aksi Kerja Bakti Nasional 2025
Ruko elektronik di Jalan Nangka, Pekanbaru terbakar dan tewaskan satu keluarga (foto/ist)Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Maut di Pekanbaru yang Tewaskan Satu Keluarga
Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 sekaligus menyemarakkan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau (foto/yuni)Pekan Gembira Anak Riau Meriahkan Rangkaian HUT ke-68 Provinsi
  Polisi bongkar jaringan pemurnian dan penampungan emas ilegal di Kuansing (foto/tribunpekanbaru)Terbongkar Pelaku PETI di Kuansing Dimodali Pengusaha Kampar, Emas Ilegal Dijual Rp1,5 Juta/Gram
Gubernur Riau, Abdul Wahid (foto/int)Selalu Siap Bersinergi dengan Pengusaha, Gubri: Dunia Usaha Jadi Motor Ekonomi Riau
Permasa Jatim mendukung BRK Syariah jadi regional champion lewat kolaborasi strategis (foto/yuni)Permasa Jatim Dukung BRK Syariah Jadi Regional Champion Lewat Kolaborasi Strategis
Wako Agung beserta istri kunjungi keluarga korban kebakaran maut di Jalan Nangka Pekanbaru (foto/rri)Wako Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran Maut di Jalan Nangka Pekanbaru
Parkir 24 jam di ritel modern Pekanbaru dikeluhkan warga (foto/tribunpekanbaru)Parkir 24 Jam di Ritel Modern Dikeluhkan Warga, DPRD Pekanbaru Desak Penertiban Tegas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved