ROHUL - Enam orang terdakwa kasus pembunuhan satwa langka Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Jumat (13/6/2025).
Keenam terdakwa tersebut adalah Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Mereka dianggap secara bersama-sama terlibat dalam aksi kejam yang mengakibatkan kematian seekor Harimau Sumatra—satwa yang tergolong sangat dilindungi dan terancam punah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu, Rendi Panalosa, dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para terdakwa dalam aksi kejam tersebut. Di antaranya dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua unit handphone (merek Vivo dan Infinix), satu tali seling sepanjang empat meter, dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam bernomor polisi B 1657 UYA, yang dirampas untuk negara.
Barang-barang tersebut akan dimusnahkan karena dinilai digunakan dalam proses pembunuhan hingga mutilasi harimau.
Menurut Rendi, perbuatan keenam terdakwa dilakukan secara brutal dan terencana. Mereka tidak hanya membunuh harimau tersebut, tetapi juga mengulitinya dan memutilasi tubuh satwa dilindungi itu.
"Setiap terdakwa memiliki peran masing-masing dalam proses pembunuhan hingga mutilasi. Kekejaman ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk menuntut pidana berat," tegas Rendi.
Tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra termasuk pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Populasi harimau ini kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 600 ekor di alam liar.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa menyatakan menerima tuntutan jaksa dan tidak mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Mereka justru memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim. (*)