PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis. Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis, Yosi Astuty, dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, Rabu (18/6/2025).
Tiga terdakwa, yakni Fadhla Muhammad, Wan Zaky, dan Dedi Mulyadi, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Saharlis mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara terdakwa utama, Untung Sujarwo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar lebih. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menyatakan bahwa putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun pihak kejaksaan masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terkait kemungkinan banding atas vonis tersebut.
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah oleh BRK Syariah Capem Duri Hangtuah, Bengkalis, pada tahun anggaran 2021. Kredit senilai total Rp4,95 miliar dengan plafond Rp150 juta per nasabah, disalurkan melalui KUD Makmur Sejahtera yang diketuai terdakwa Untung Sujarwo.
Untung, yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu, diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit dan laporan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para anggota koperasi.
Dana kredit yang masuk ke rekening para debitur selanjutnya ditarik dan dialihkan ke rekening pribadi Untung tanpa sepengetahuan nasabah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan dan kepentingan pribadi. Parahnya, agunan kredit yang diajukan ternyata adalah tanah negara yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Sementara empat terdakwa lainnya merupakan pegawai BRK Syariah Capem Duri Hangtuah yang dianggap lalai dalam proses verifikasi dan pencairan kredit. Mereka adalah:
- Saharlis (Pimpinan Cabang),
- Dedi Mulyadi (Pimpinan Seksi Bisnis),
- Fadhla Muhammad dan Wan Zaky (Account Officer Kredit Produktif).
Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5.276.427.930, seperti yang dilansir dari detik.(*)