www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Generasi Keempat BMW X3 dan BMW 218 Gran Coupe Terbaru Resmi Meluncur di Indonesia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Lima Terdakwa Korupsi Kredit BRK Syariah Divonis, Kerugian Negara Capai Rp5,2 Miliar
Kamis, 19 Juni 2025 - 07:40:12 WIB
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di BRK Syariah Cabang Bengkalis.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di BRK Syariah Cabang Bengkalis.

Baca juga:

TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 48,54 Kg Sabu Jaringan Internasional Bernilai Rp72 Miliar
Tarik Minat Ribuan Wajib Pajak, Pemutihan Pajak Riau Hasilkan Rp2,2 Miliar
Sidang Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Pekanbaru, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis. Vonis dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis, Yosi Astuty, dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, Rabu (18/6/2025).

Tiga terdakwa, yakni Fadhla Muhammad, Wan Zaky, dan Dedi Mulyadi, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Saharlis mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara terdakwa utama, Untung Sujarwo, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar lebih. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 4 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menyatakan bahwa putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun pihak kejaksaan masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terkait kemungkinan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah oleh BRK Syariah Capem Duri Hangtuah, Bengkalis, pada tahun anggaran 2021. Kredit senilai total Rp4,95 miliar dengan plafond Rp150 juta per nasabah, disalurkan melalui KUD Makmur Sejahtera yang diketuai terdakwa Untung Sujarwo.

Untung, yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu, diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit dan laporan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para anggota koperasi.

Dana kredit yang masuk ke rekening para debitur selanjutnya ditarik dan dialihkan ke rekening pribadi Untung tanpa sepengetahuan nasabah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan dan kepentingan pribadi. Parahnya, agunan kredit yang diajukan ternyata adalah tanah negara yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Sementara empat terdakwa lainnya merupakan pegawai BRK Syariah Capem Duri Hangtuah yang dianggap lalai dalam proses verifikasi dan pencairan kredit. Mereka adalah:

- Saharlis (Pimpinan Cabang),

- Dedi Mulyadi (Pimpinan Seksi Bisnis),

- Fadhla Muhammad dan Wan Zaky (Account Officer Kredit Produktif).

Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5.276.427.930, seperti yang dilansir dari detik.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BMW Indonesia meluncurkan BMW X3 20 xDrive M Sport dan BMW 218 Gran Coupé M Sport. (Foto: Istimewa)Generasi Keempat BMW X3 dan BMW 218 Gran Coupe Terbaru Resmi Meluncur di Indonesia
Kepulangan jamaah haji Riau. (Foto: Media Center Riau)Kloter BTH 06 Lengkap, Total 1.776 Jamaah Haji Riau Telah Tiba di Tanah Air
Truk ODOL melintas di Pekanbaru. (Foto: Media Center Riau).Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Prakiraan Cuaca Riau 19 Juni 2025: Hujan Ringan di Berbagai Wilayah, Dini Hari Merata
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, S.Ag.LPS Kelurahan Diminta Mandiri Tanpa Dukungan Anggaran DLHK Pekanbaru, DPRD Pertanyakan Alokasi Rp39 Miliar
  Polsek Bangko mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Kepenghuluan Pedamaran. (Foto: Afrizal)Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Bangko Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Pedamaran
Ilustrasi air lemon. (Foto: int)Dari Imun Kuat Hingga Pencernaan Lancar, Dokter Ungkap Efek Positif Air Lemon di Pagi Hari
Asian Agri memberikan penghargaan kepada Desa Bebas Api 2024-2025 di Riau. (Foto: Istimewa)MoU Desa Bebas Api 2025-2026 Diteken, Asian Agri Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Horoskop Hari Ini: Aries Tangani Masalah Keluarga, Taurus Batasi Diri, Gemini Cari Ide Segar
Honda Brio.Penjualan Honda Naik di Mei 2025, Brio Masih Dominan, WR-V Tunjukkan Lonjakan Tajam
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved