KRAKSAAN - Bony Rachmat Hidayat, Direktur PT Gamma Teknologi Inovasi, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Kraksaan pada Selasa, 15 April 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 43 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, terkait dugaan kepemilikan zat radioaktif tanpa izin.
Kuasa hukum terdakwa, Novi Andra, SHI., M.I.K, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Irene Ulfa, S.H., M.H., yang bernomor register perkara PDM-08/M.5.42/Eku.2/02/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Eksepsi ini didasarkan pada hak terdakwa untuk membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Terdakwa sebelumnya telah dihukum atas pelanggaran hibah tanpa izin dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 130.K/Ag/2021 Tanggal 26 Maret 2021 juncto Putusan Nomor: 2145/Pid.Sus/2022/PN.Tng.
Penasihat hukum menyoroti bahwa kasus yang menjerat Bony Rachmat Hidayat ini seharusnya tidak dapat dituntut kembali karena telah diputus sebelumnya, merujuk pada asas ne bis in idem berarti tidak dua kali dalam hal yang sama.
Putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemanfaatan tenaga nuklir tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp100.000.000,00. Penuntut umum dinilai mengulang fakta yang sama dengan lokasi berbeda, padahal menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, asas ne bis in idem berlaku jika kesalahan dasar dan fakta sama, meskipun lokasi berbeda.
Kronologi perkara bermula pada 23 Agustus 2014, ketika PT Kertas Leces menghibahkan 44 sumber radioaktif bekas kepada PT Gamma Tech Solution (Gamma Teknologi Inovasi). Berita acara serah terima ditandatangani oleh perwakilan kedua perusahaan. Namun, pada saat hibah, PT Kertas Leces sudah tidak mempunyai izin penyimpanan dan pemanfaatan zat radioaktif, dan hibah dilakukan tanpa konsultasi atau koordinasi terlebih dahulu dengan Badan Pengawas Teknologi Nuklir (BAPETEN). Satu minggu setelah hibah, pada 3 September 2014, PT Kertas Leces baru melaporkan hibah tersebut ke BAPETEN.
Setelah dihibahkan, PT Gamma Tech Solution melakukan pengangkutan 9 sumber radioaktif ke bunkernya di BSD Serpong, Tangerang Selatan dalam dua tahap: 8 unit pada 23 Agustus 2014 dan 1 unit pada 22 Oktober 2014. Pada 9 Januari 2015, PT Gamma Tech Solution menghibahkan aset radioaktif tersebut kepada PT Gamma Teknologi Inovasi, di mana Bony Rachmat Hidayat adalah direkturnya.
Pada 27 April 2021, tim inspeksi BAPETEN mendatangi PT Gamma Teknologi Inovasi dan melakukan pemeriksaan dokumen izin pemanfaatan radioaktif. BAPETEN kemudian menyuruh PT Gamma Teknologi Inovasi untuk mengurus izin pemanfaatan radioaktif. Namun, PT Gamma Teknologi Inovasi menyatakan tidak mampu mengurus izin tersebut karena biayanya mahal. Akibatnya, pada 10 September 2021, BAPETEN mengeluarkan surat peringatan bernomor 3747/PI 02 01/DIFRZR/IX/2021 perihal Pelanggaran Ketentuan Pemanfaatan Zat Radioaktif.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan adanya kejanggalan dalam tindakan BAPETEN, karena seharusnya pemberi hibah (PT Kertas Leces) wajib melapor terlebih dahulu kepada BAPETEN sebelum melakukan hibah, sehingga BAPETEN bisa mengawasi dan melakukan studi kelayakan bagi penerima hibah. Prosedur ini tidak dilakukan oleh BAPETEN maupun PT Kertas Leces, yang menurut penasihat hukum menunjukkan ketidakseriusan BAPETEN dalam penegakan aturan hukum proses hibah.
Selain itu, dalam inspeksi pengawasan limbah radioaktif BAPETEN pada 1 Juli 2024 dan 26 Juni 2024 di PT Kertas Leces, hanya ditemukan 14 sumber radioaktif, padahal dalam surat hibah disebutkan 44 sumber radioaktif dan 9 di antaranya telah dibawa oleh PT Gamma Teknologi Inovasi. Keberadaan 21 sumber radioaktif lainnya menjadi pertanyaan. Penasihat hukum menekankan pentingnya pengungkapan dan pertanggungjawaban BAPETEN sebagai lembaga pengawas negara terkait keberadaan sumber radioaktif yang hilang ini.
Penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak tepat dan tidak benar, karena penuntut umum menyamakan hibah sumber radioaktif dengan hibah barang biasa. Padahal, pemindahan kepemilikan sumber radioaktif harus mengikuti prosedur yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2008 Tentang PERIZINAN PEMANFAATAN RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR.

Peraturan tersebut mengatur klasifikasi limbah radioaktif, kewajiban penghasil limbah radioaktif untuk menyerahkan zat radioaktif yang tidak digunakan kepada PTLR BATAN (BRIN) atau mengembalikan ke negara asal setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN, serta kajian oleh PTLR BATAN (Sekarang bernama (BRIN) untuk menentukan apakah zat radioaktif tersebut dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau menjadi limbah radioaktif.
Penuntut umum juga dinilai keliru dalam menyusun surat dakwaan karena menyebutkan adanya penyidikan dan putusan inkracht di Pengadilan Tinggi Tangerang terkait sumber radioaktif di Gedung BSN SNSU pada tahun 2022, padahal terdakwa (PT Gamma Teknologi Inovasi) tidak pernah bersidang di Pengadilan Tinggi Tangerang. Selain itu, penuntut umum hanya melaporkan 14 sumber radioaktif meskipun sisa sumber radioaktif milik PT Gamma Teknologi Inovasi yang terletak di bunker PT Kertas Leces berjumlah 35 sumber radioaktif.
Terakhir, penasihat hukum menyoroti bahwa surat dakwaan menunjukkan error in persona, karena Bony Rachmat Hidayat didakwa menerima hibah dari PT Kertas Leces, padahal PT Kertas Leces sendiri tidak memiliki izin pemanfaatan ketenaganukliran, sementara PT Kertas Leces hanya dijadikan saksi.
PT Kertas Leces yang sudah berstatus pailit dan sekarang di pegang oleh KURATOR, Apapun yang terjadi di wilayah PT Leces sebetulnya menjadi TANGGUNGJAWAB KURATOR dan BAPETEN, termasuk Sumber Radioaktif yang hilang.(rls)