JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba lintas negara di perairan Bengkalis, Riau.
Dalam operasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Bengkalis tersebut, aparat mengamankan 20 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia.
"Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti sekitar 20 kilogram," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (20/7/2025).
Operasi ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba, Kombes Handik Zusen. Dua tersangka, yakni Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda, ditangkap dalam penindakan tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua tas ransel berisi masing-masing 10 bungkus teh China, yang diketahui merupakan kemasan narkoba jenis sabu. Setiap bungkus diperkirakan memiliki berat 1 kilogram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu melalui jalur laut di wilayah Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis.
Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan pemantauan dan profiling target sebelum melakukan penangkapan pada Senin, 16 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kedua tersangka diamankan di lokasi saat membawa dua tas berisi sabu. Mereka diduga berperan sebagai kurir darat atau kuda darat," jelas Brigjen Eko.
Hasil interogasi mengungkapkan, Bobby mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama Enjel untuk mengambil sabu tersebut di pesisir Bengkalis, dan hanya menerima uang muka sebesar Rp2 juta sebagai biaya transportasi.
Sementara itu, tersangka Andre mengklaim tidak mengetahui isi tas tersebut dan hanya menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci motor.
“Keterangan Andre masih kami dalami, namun untuk sementara ia mengaku tidak mengetahui adanya narkotika dalam tas,” tegas Eko dilansir detik.com.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)