SIAK – Polres Siak berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan jaringan terorganisir.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, Eka Ariandy Putra, di Mapolres Siak, Selasa (22/7/2025).
Turut hadir Kepala BPN Siak, Martin, Kasat Reskrim Polres Siak, Bayu Ramadhan Effendi, serta Kanit I Satreskrim, Muhammad Habib Kevin.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Bambang Ashari.
Korban merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.
"Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materil hingga Rp8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni seorang pria berinisial SU yang berperan sebagai pencari orang yang mau mengurus surat tanah, seorang perempuan berinisial OP yang berperan sebagai seorang yang bisa mengurus surat tanah dan seorang pria berinisial FH yang berperan dalam proses pembuatan sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru," jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers, Eka Ariandy Putra juga memaparkan hasil temuan petugas, termasuk penyitaan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang tersimpan di komputer tersangka FH.
Tersangka FH diketahui bekerja sebagai desainer grafis di salah satu percetakan di Pekanbaru.
"Ini merupakan temuan yang sangat penting, karena menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat yang sistematis dan berulang. Ini bukan kasus satu-dua, tapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025," tegas Kapolres.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Siak mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen penting, seperti sertifikat tanah, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara cepat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan Riau umumnya untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Cek betul keasliannya, bisa melalui BPN atau ke Desa untuk surat tanah seperti SKGR. Jangan mengurus tanah melalui calo," tutup Eka.
Penulis: Diana Sari
Editor: M Iqbal