JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pada Rabu (6/8/2025), KPK secara memanggil dan memeriksa dua nama penting yang diduga terkait dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, dan M Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK.
Pemanggilan keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi yang terjadi pada periode anggaran 2018–2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Hari ini, Rabu (6/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018–2020,” ujarnya, dikutip dari detikNews.
Meski begitu, Budi tidak merinci secara spesifik materi pemeriksaan yang akan digali dalam sesi tersebut. Pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap proses pengadaan lahan oleh PT HK (Persero) dalam proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan tersebut yang berujung pada kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK saat ini bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit dan memastikan jumlah kerugian secara pasti,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan sebelumnya pada Maret 2024.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua individu berinisial BP dan MRS yang berasal dari internal PT Hutama Karya, serta satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
Meski KPK belum merinci peran masing-masing tersangka, sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penggelembungan harga dan dugaan permainan dalam pembebasan lahan proyek tol, yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan publik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara ini. Pada 14–15 April 2025 lalu, penyidik menyita 65 bidang tanah yang berada di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Lahan-lahan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari proses pengadaan yang bermasalah dan kini tengah ditelusuri keterkaitannya dengan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jalan Tol Trans Sumatera merupakan salah satu proyek infrastruktur terbesar di Indonesia, yang digadang-gadang menjadi penghubung utama antara provinsi-provinsi di Pulau Sumatera. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek strategis tidak lepas dari potensi penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi secara ketat.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan mengusut keterlibatan semua pihak, termasuk kemungkinan adanya aktor lainnya. (*)