PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi fee proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis (6/11/2025).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap proyek infrastruktur.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, di Gedung KPK, Jumat (7/11/2025).
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti akan dianalisis dan diekstraksi lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut,” tambahnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) lalu, yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Abdul Wahid diduga menerima setoran uang Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP Riau selama periode Juni hingga November 2025.
Setoran tersebut dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda bersama enam Kepala UPT Wilayah I–VI, setelah adanya kenaikan anggaran proyek dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Johanis.
Ia menjelaskan, istilah sandi yang digunakan dalam komunikasi antarpejabat disebut “7 batang”, merujuk pada jumlah kepala UPT yang terlibat dalam pengumpulan uang setoran tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, aliran dana berlangsung dalam beberapa tahap:
Juni 2025: Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp600 juta ke Kadis PUPR Arief Setiawan.
Agustus 2025: Dani memerintahkan Arief kembali meminta setoran. Terkumpul Rp1,2 miliar, yang kemudian dibagi untuk Abdul Wahid (Rp300 juta), proposal kegiatan perangkat desa (Rp375 juta), dan disimpan Ferry (Rp300 juta).
November 2025: Kepala UPT III bertugas sebagai pengepul, mengumpulkan Rp1,25 miliar. Uang Rp450 juta disalurkan melalui Arief kepada Abdul Wahid, sedangkan Rp800 juta diberikan langsung oleh Kepala UPT kepada Gubernur.
“Sehingga total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis.