PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Terbaru, penyidik KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Riau, Raja Faisal, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi, kedua pejabat tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Penyidik meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki,” ujar Budi, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, penggeledahan di Kantor Gubernur Riau merupakan bagian dari langkah hukum untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, termasuk dokumen anggaran pemerintah provinsi.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini,” tambah Budi.
KPK juga mengimbau seluruh pihak agar bersikap kooperatif dan menyerukan dukungan masyarakat Riau terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang dikenal dengan istilah 'jatah preman' (Japrem).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik korupsi terstruktur di Dinas PUPR PKPP Riau.
“OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial AW beserta jajarannya di Dinas PUPR PKPP,” ungkap Johanis.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (3/11/2025) itu, KPK mengamankan sepuluh orang.
Penyelidikan menemukan adanya kesepakatan fee proyek sebesar 5 persen dari total anggaran proyek infrastruktur yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Kesepakatan ini dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR dengan kode '7 batang', dan menjadi dasar pemungutan uang dari berbagai unit kerja di bawah dinas tersebut.
“Fee proyek itu awalnya 2,5 persen, namun dinaikkan paksa menjadi 5 persen atas permintaan Gubernur,” terang Johanis.
Dari hasil penyelidikan, KPK mencatat tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total Rp4,05 miliar.
Dalam OTT terakhir, tim KPK menemukan uang tunai dan mata uang asing setara Rp1,6 miliar yang diduga hasil setoran tersebut.
Johanis menegaskan, KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan rakyat dan bangsa. Kami tidak akan berhenti sampai perkara ini terang benderang,” tukasnya.
Meta Description:
Keywords:
Hashtag: