PEKANBARU - Provinsi Riau dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 12 hari terakhir, pasca dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP).
Hal itu bermula saat Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan beserta lima Kepala UPT diamankan di ruang kerjanya pada Senin, 3 November lalu.
Berikut kronologi yang dirangkum Halloriau.com:
Senin, 3 November 2025
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan PUPR-PKPP, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru pukul 13.00 WIB.
Pada pukul 17.45 WIB, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan diamankan dari ruang kerjanya oleh KPK. Dirinya sempat menjawab pertanyaan awak media dan memastikan keadaan baik-baik saja. "Tidak ada, aman," singkatnya.
Kabar tersebut meluas hingga terjaringnya Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 8 orang lainnya. Yakni Sekretaris Dinas, Kepala UPT Wilayah I-V PUPR-PKPP dan dua tenaga ahli (TA) Gubernur Riau.
Kabar ini dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Benar, telah diamankan 10 orang hasil dari operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Budi.
Pasca kejadian tersebut, kediaman Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru mendadak sepi tak berpenghuni. Padahal biasanya masih banyak staf, protokoler dan personil Satpol PP yang lalu lalang hingga malam hari.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kominfotik Riau sempat mengklarifikasi kabar tersebut, Plt Dinas Kominfotik, Teza Darsa menyebutkan Abdul Wahid hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Selasa, 4 November 2025
Abdul Wahid digiring ke Jakarta. Dirinya tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan kaos berwarna putih dan menggunakan masker. Ia juga datang bersamaan dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.
KPK turut mengamankan uang senilai Rp1,6 Miliar di Rumah Gubri Abdul Wahid di Jakarta, dengan berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling.
Pada sore harinya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana tiba di Gedung Merah Putih disusul Dani M Nursalam yang disebut-sebut menyerahkan diri.
Rabu, 5 November 2025
Tim KPK memulangkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda beserta Kepala UPT Wilayah I-V ke Kota Pekanbaru.
Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus fee 5 persen setara Rp7 miliar atas penambahan anggaran proyek.
Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka, statusnya sebagai Gubernur secara otomatis dinonaktifkan. Pemerintah Provinsi Riau menerima radiogram dari Kemendagri dengan perintah Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Kamis, 6 November 2025
KPK melakukan penggeledahan di Kediaman Dinas Gubernur Riau mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.25 WIB. Tim antirasuah tersebut turut membawa sejumlah dokumen.
Jumat, 7 November 2025
KPK kembali melakukan penggeledahan. Kali ini di rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Penggeledahan dimulai pukul 09.00 hingga 11.20 WIB.
Senin, 10 November 2025
Kantor Gubernur Riau dikejutkan dengan kedatangan delapan unit mobil yang memarkirkan kendaraannya secara berlapis di area lobi, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedatangan Tim Penyidik KPK itu guna pengembangan kasus OTT di Dinas PUPR-PKPP. Mereka turut menggeledah mobil Dinas Sekretaris Daerah Syahrial Abdi dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Sekitar pukul 16.45 WIB, Tim Penyidik KPK keluar membawa 3 koper dan 1 kardus berisi dokumen. Sekda Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Biro Adpim Raja Faisal Febnaldi turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selasa, 11 November 2025
KPK terus melakukan pengembangan atas kasus OTT tersebut, dengan menggeledah Dinas PUPR-PKPP, Jalan SM Amin Kota Pekanbaru.
Penggeledahan berlangsung selama 6 jam, terhitung pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Rabu, 12 November 2025
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.