SIAK - Seorang kontraktor lokal bernama Andi Nur Edi, atau akrab disapa Egon, menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (11/11/2025). Ia datang tepat pukul 10.00 WIB bersama direkturnya, Mailuddun.
Egon bukan pejabat ataupun tersangka. Ia adalah Komandoter CV Golden, peserta lelang proyek pemasangan bronjong di Kecamatan Sungai Apit pada tahun anggaran 2025. Ia mengaku dirugikan dalam proses lelang yang dinilainya tidak transparan.
Menurut Egon, perusahaannya dinyatakan kalah oleh panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak, meski ia kemudian menemukan kejanggalan. Perusahaan pemenang, CV Berkah Alfitra, diketahui memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku, namun tetap dinyatakan sebagai pemenang.
“Sebagai kontraktor asal Siak, saya kecewa dan dirugikan. Panitia tidak jujur dalam proses lelang. Perusahaan dengan SBU mati bisa menang, bahkan pemenangnya tunggal,” ungkap Egon, Rabu (12/11/2025).
Ia mengaku selama pemeriksaan ditanya seputar pengetahuannya terhadap hasil lelang serta hubungannya dengan panitia Pokja.
“Mereka menanyakan dari mana saya tahu perusahaan saya kalah, dan apakah saya pernah bertemu Pokja. Saya jawab, tidak pernah,” katanya.
Meski kecewa, Egon menyatakan sikap kooperatif dan siap membantu proses hukum agar penyelidikan berjalan terang.
“Kami para kontraktor mendukung Kejari Siak menegakkan hukum. Kami ingin ke depan tidak ada lagi pengaturan atau intervensi di ULP dan Pokja Siak,” ujarnya.
Egon berharap penyelidikan ini dapat mengungkap praktik-praktik yang selama ini merugikan pelaku usaha lokal.
“Kami ingin tender yang adil dan bersaing sehat, bukan karena diatur,” tambahnya.
Pemeriksaan Saksi Masih Berlanjut
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan proses pemeriksaan terhadap saksi masih berlangsung intensif. Dalam dua pekan terakhir, delapan dari enam belas orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari pihak penyedia maupun pejabat dinas terkait.
“Masih tahap pemeriksaan. Dari 16 orang yang kami panggil, baru 8 yang hadir. Masih ada beberapa pihak lain yang akan kami periksa,” ujar Juriko.
Perkara ini, lanjutnya, awalnya ditangani oleh bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lanjutan. Tim penyidik kini tengah menelusuri dugaan pelanggaran prosedural dan administratif yang mengarah pada pengaturan pemenang tender proyek di lingkungan ULP Siak.
Dari laporan awal, sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan yang diduga bermasalah. Di antaranya:
Pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah,
Renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an oleh CV Lalang Perkasa Group senilai Rp2,37 miliar,
Beberapa proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib,
Serta dua proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya, dikerjakan CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan total nilai lebih dari Rp1,49 miliar.
Beberapa proyek tersebut diketahui sudah berjalan lebih dari separuh masa pekerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di lingkungan ULP Siak.
“Masih ada beberapa nama lain yang akan kami panggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut,” tutup Juriko.