SIAK – Penyelidikan dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Siak terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah memeriksa lebih dari 20 orang untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi masih berlangsung dan tengah memasuki tahap pendalaman.
“Penyelidikan masih berjalan. Sudah lebih 20 orang yang kita periksa, tinggal pendalaman terhadap sebagian saksi untuk bahan penyusunan laporan penyelidikan kepada pimpinan,” ujar Juriko, Selasa (9/12/2025).
Menurut Juriko, pihak-pihak yang telah diperiksa berasal dari beberapa unsur, antara lain:
Sembilan pejabat dan pegawai ULP serta Pokja
Tiga pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PU Tarukim Siak)
Sekitar sembilan perwakilan perusahaan kontraktor
Juriko menegaskan bahwa Kejari Siak berkomitmen menangani kasus ini secara profesional.
“Dalam setiap perkara yang kami tangani, Kejari Siak selalu menjunjung profesionalitas,” tegasnya.
Tujuh Proyek Jadi Fokus Penyelidikan
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh bidang Intelijen Kejari Siak sebelum dilimpahkan ke Seksi Pidsus untuk pendalaman lebih lanjut. Penyidik menduga adanya pelanggaran prosedural dan administratif dalam proses tender yang mengarah pada pengaturan pemenang lelang.
Sedikitnya tujuh paket proyek disebut tengah ditelusuri, di antaranya:
Pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar (CV Berkah Ramadhan Al Fitrah)
Renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an senilai Rp2,37 miliar (CV Lalang Perkasa Group)
Beberapa paket semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib
Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya oleh CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,49 miliar
Dua proyek terakhir diketahui bermasalah karena Status Badan Usaha (SBU) kontraktor pelaksana sudah tidak berlaku saat kontrak berjalan.
Sejumlah proyek yang sedang ditelusuri ini bahkan telah mencapai progres lebih dari 50 persen sebelum akhirnya diputus kontraknya oleh dinas terkait. Temuan pelanggaran administratif dan teknis tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang.
Meski belum mengungkapkan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka, Kejari Siak memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan. Mohon dukungan semua pihak agar proses penegakan hukum berjalan baik,” tutup Juriko.