PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah menetapkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan, sejumlah kepala UPT, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka, penyidik intensif menggeledah berbagai lokasi strategis untuk mencari bukti tambahan.
Pada Kamis (13/11/2025), KPK menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan dua rumah pribadi.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan manipulasi anggaran.
“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia menegaskan, temuan terbaru memiliki keterkaitan langsung dengan bukti yang sebelumnya disita dari kantor BPKAD dan Dinas PUPR Riau.
“Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” jelasnya.
Seluruh bukti yang terhimpun mengarah pada dugaan praktik pergeseran anggaran pada APBD Riau tahun 2025, termasuk alokasi untuk pendidikan dan infrastruktur. KPK menyebut, korupsi di sektor vital ini dapat memukul kualitas layanan publik.
Penggeledahan yang dilakukan di Disdik Riau menjadi rangkaian hari keempat operasi penyidik pasca penetapan tersangka Abdul Wahid.
Berikut rangkuman lokasi yang disasar:
- Senin (10/11/2025): Kantor Gubernur Riau (ruang Gubernur, Sekda, dan Bagian Protokol).
- Selasa (11/11/2025): Kantor Dinas PUPR Riau.
- Rabu (12/11/2025): Kantor BPKAD dan sejumlah rumah pribadi.
- Kamis (13/11/2025): Kantor Disdik Riau dan dua rumah pribadi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau serta menghambat pembangunan daerah.
KPK juga menguraikan alasan mendasar mengapa dugaan korupsi Abdul Wahid dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, bukan suap.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, perbedaan utama ada pada inisiatif dan posisi kekuasaan.
“Kalau pemerasan itu yang aktif adalah pejabatnya. Orang yang punya jabatan memanfaatkan kekuasaannya kemudian meminta sesuatu,” tegas Tanak.
Menurutnya, para bawahan terpaksa memenuhi permintaan Abdul Wahid karena takut kehilangan jabatan.
“Ketika diminta, umumnya diikuti karena takut dicopot jabatannya. Ini orang yang punya kekuasaan,” ujarnya.
Tanak menegaskan, dalam kasus suap, pihak pemberi, biasanya swasta atau bawahan yang memiliki inisiatif untuk memengaruhi pejabat.
“Kalau suap, orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu agar pejabat memenuhi permintaan tertentu,” ucap Tanak.
Penjelasan serupa disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Ia menyoroti adanya unsur paksaan dalam tindakan Abdul Wahid.
“Permintaan itu tidak memiliki dasar hukum apa pun. Secara verbal maupun non-verbal, orang jadi takut. Kalau tidak ikut, dipindah atau dicopot,” ungkap Asep.
Menurut Asep, unsur kesepakatan yang biasa menjadi ciri tindak suap tidak terjadi dalam perkara ini.
“Dalam suap ada pertemuan keinginan antara pemberi dan penerima. Nah, kalau ini tidak. Pejabatnya yang aktif meminta,” pungkasnya.