www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp100 M, Perbaikan 21 Ruas Jalan Dimulai Bertahap
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ini Alasan KPK Terapkan Pasal Pemerasan dalam Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
Jumat, 14 November 2025 - 14:20:11 WIB
Sejumlah mobil Tim KPK saat menggeledah Disdik Riau.(foto: dok/halloriau.com)
Sejumlah mobil Tim KPK saat menggeledah Disdik Riau.(foto: dok/halloriau.com)

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Setelah menetapkan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan, sejumlah kepala UPT, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka, penyidik intensif menggeledah berbagai lokasi strategis untuk mencari bukti tambahan.

Pada Kamis (13/11/2025), KPK menyasar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan dua rumah pribadi.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan manipulasi anggaran.

“Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menegaskan, temuan terbaru memiliki keterkaitan langsung dengan bukti yang sebelumnya disita dari kantor BPKAD dan Dinas PUPR Riau.

“Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” jelasnya.

Seluruh bukti yang terhimpun mengarah pada dugaan praktik pergeseran anggaran pada APBD Riau tahun 2025, termasuk alokasi untuk pendidikan dan infrastruktur. KPK menyebut, korupsi di sektor vital ini dapat memukul kualitas layanan publik.

Penggeledahan yang dilakukan di Disdik Riau menjadi rangkaian hari keempat operasi penyidik pasca penetapan tersangka Abdul Wahid.

Berikut rangkuman lokasi yang disasar:

- Senin (10/11/2025): Kantor Gubernur Riau (ruang Gubernur, Sekda, dan Bagian Protokol).

- Selasa (11/11/2025): Kantor Dinas PUPR Riau.

- Rabu (12/11/2025): Kantor BPKAD dan sejumlah rumah pribadi.

- Kamis (13/11/2025): Kantor Disdik Riau dan dua rumah pribadi.


KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang dinilai merugikan masyarakat Riau serta menghambat pembangunan daerah.

KPK juga menguraikan alasan mendasar mengapa dugaan korupsi Abdul Wahid dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, bukan suap.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, perbedaan utama ada pada inisiatif dan posisi kekuasaan.

“Kalau pemerasan itu yang aktif adalah pejabatnya. Orang yang punya jabatan memanfaatkan kekuasaannya kemudian meminta sesuatu,” tegas Tanak.

Menurutnya, para bawahan terpaksa memenuhi permintaan Abdul Wahid karena takut kehilangan jabatan.

“Ketika diminta, umumnya diikuti karena takut dicopot jabatannya. Ini orang yang punya kekuasaan,” ujarnya.

Tanak menegaskan, dalam kasus suap, pihak pemberi, biasanya swasta atau bawahan yang memiliki inisiatif untuk memengaruhi pejabat.

“Kalau suap, orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu agar pejabat memenuhi permintaan tertentu,” ucap Tanak.

Penjelasan serupa disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Ia menyoroti adanya unsur paksaan dalam tindakan Abdul Wahid.

“Permintaan itu tidak memiliki dasar hukum apa pun. Secara verbal maupun non-verbal, orang jadi takut. Kalau tidak ikut, dipindah atau dicopot,” ungkap Asep.

Menurut Asep, unsur kesepakatan yang biasa menjadi ciri tindak suap tidak terjadi dalam perkara ini.

“Dalam suap ada pertemuan keinginan antara pemberi dan penerima. Nah, kalau ini tidak. Pejabatnya yang aktif meminta,” pungkasnya.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Pemko Pekanbaru gelontorkan Rp100 miliar untuk perbaikan jalan rusak di 2026 (foto/int)Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp100 M, Perbaikan 21 Ruas Jalan Dimulai Bertahap
Bupati Pelalawan, Zukri merancang WFH ASN selama Kamis-Jumat (foto/int)Pemkab Pelalawan Siapkan WFH ASN 2 Hari, Berlaku Bertahap Sesuai Jenis Layanan
Manager Advokasi dan Pengembangan Jaringan Fitra Riau, Sartika Dewi (foto/ist)Ketimpangan Anggaran Riau Disorot: Rp133 M untuk Instansi Vertikal, Karhutla Cuma Rp3,6 M
RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.(foto: int)Antrean Operasi Tinggi, RSUD Arifin Achmad Buka Layanan Bedah Hingga Tengah Malam
Gubernur Kepri, Anshar Ahmad kukuhkan pengurus IWKR Pekanbaru.(foto: istimewa)Halal Bihalal Pemprov Kepri di Pekanbaru Jadi Ajang Konsolidasi Perantau
  Sambutan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dibacakan oleh Helwin Yunus yang bertindak sebagai pembina upacara. Pemprov Riau Apresiasi Kinerja BRK Syariah di Usia ke-60, Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Tata Kelola
ist.Tak Lekang oleh Zaman, Metro Riau Rayakan 21 Tahun dengan Semangat Baru
Ist.Pemimpin Divisi di Garda Depan, HUT ke-60 BRK Syariah Berlangsung Khidmat, Penuh Haru dan Kebanggaan
Fortuner yang ditumpangi Wakil Ketua DPRD Bengkalis terperosok ke dalam parit.(foto: mcr)Fortuner Wakil Ketua DPRD Bengkalis Masuk Parit Usai Tabrakan, Diduga Micro Sleep
Pemko Pekanbaru tambah belasan bus listrik untuk TMP.(foto: int)Pekanbaru Tambah 16 Bus Listrik dan Feeder, Transportasi Publik Makin Nyaman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved