JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas (Rumdin) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mendalami perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Riau.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Inhu,” ujar Budi, Senin (22/12/2025).
Meski baru disampaikan ke publik, Budi memastikan penggeledahan di rumah dinas Bupati Inhu tersebut telah dilakukan pada pekan lalu.
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025). Langkah tersebut masih berkaitan dengan perkara yang sama.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto), Plt Gubernur Riau,” kata Budi.
Menurut KPK, perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan pada awal November 2025, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang dikumpulkan melalui modus setoran 'jatah preman' mencapai Rp4,05 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dan disetorkan untuk kepentingan Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Setoran dilakukan setelah adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk Gubernur Riau,” ucap Johanis Tanak.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.