PEKANBARU – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 hingga kini masih belum menemui kepastian. Hingga Selasa (30/12/2025), Polda Riau belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Belum adanya kejelasan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat Riau, mengingat kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp195,9 miliar. Sebelumnya, Polda Riau sempat menyatakan target penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025 dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan kala itu menegaskan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Namun, hingga akhir Desember 2025, penetapan tersangka belum juga diumumkan secara resmi.
Polda Riau terakhir kali menyampaikan bahwa penyidik telah mengikuti gelar perkara asistensi di Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 17 Juni 2025. Dari hasil gelar tersebut, penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, di mana anggaran dicairkan seolah-olah untuk kegiatan resmi, namun dalam praktiknya perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Penyidik menyebutkan salah satu pejabat berinisial M, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran, diduga memiliki peran sentral dalam perkara tersebut dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, penetapan status tersangka masih menunggu penandatanganan notulen hasil gelar perkara oleh Kortas Tipikor Polri.
Selain itu, penyidikan juga akan diperluas untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari proses pengesahan dokumen, pencairan dana, hingga pihak yang menerima manfaat keuangan dari praktik tersebut.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi SPPD fiktif telah memasuki tahap krusial, yakni penentuan jumlah tersangka.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya dijadwalkan kembali melakukan pembahasan bersama Kortas Tipikor Polri pada awal Januari 2026 untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan klasifikasi peran masing-masing.
Kapolda menegaskan, hingga saat ini seluruh proses penanganan perkara masih berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sambil menunggu agenda lanjutan dari Kortas Tipikor Polri.(*)