BAGANSIAPIAPI - Kejari Rohil menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas publik dengan memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025.
Kajari Rohil, Khaidir SH MH menekankan, kinerja Kejari Rohil selama 2025 tidak hanya diukur dari jumlah perkara, tetapi juga dari efektivitas pengelolaan anggaran, keberhasilan penegakan hukum, serta kontribusi nyata dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Setiap satuan kerja wajib menyampaikan capaian kinerjanya kepada masyarakat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik kami sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Pada Bidang Pembinaan, Kejari Rohil tercatat memiliki 65 pegawai, terdiri dari 21 jaksa dan 44 pegawai non-jaksa, didukung 11 CPNS serta 17 PPNPN.
Dari sisi pengelolaan anggaran, Kejari Rohil menunjukkan kinerja solid dengan realisasi anggaran 95,35 persen, dari pagu Rp13,38 miliar.
Sementara itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi Rp1,15 miliar atau 84,9 persen dari target yang ditetapkan.
Di Bidang Intelijen, Kejari Rohil menerbitkan 19 Surat Perintah Operasi untuk kegiatan lid, pam, dan gal.
Selain itu, pengamanan terhadap tiga proyek strategis daerah dengan nilai anggaran mencapai Rp38,48 miliar turut dilakukan.
Tak hanya itu, kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dilaksanakan sebanyak 10 kali, disertai penerangan hukum, serta program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Jaksa Menjawab sebanyak 10 kegiatan.
Sepanjang 2025, Bidang Intelijen juga berhasil mengamankan dua orang buronan.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum), Kejari Rohil menerima 718 SPDP, dengan 673 perkara masuk tahap prapenuntutan.
Total 711 perkara telah dituntut, 655 perkara dieksekusi, serta 4 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.
Dari penanganan tersebut, Kejari Rohil berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp296,5 juta.
Capaian signifikan juga datang dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sepanjang 2025, Kejari Rohil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp14,03 miliar, melalui 35 Surat Kuasa Khusus (SKK), sekaligus mengembalikan 32 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Rohil.
Selain itu, tercatat 77 bantuan hukum non-litigasi, 41 pendampingan hukum, serta 14 pelayanan hukum langsung kepada masyarakat.
Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Rohil melaksanakan empat kali pemusnahan barang bukti dari 296 perkara, melakukan 96 pengembalian barang bukti, serta menyetor uang rampasan Rp65,14 juta dan PNBP hasil lelang Rp343,89 juta.
Atas capaian tersebut, Kejari Rohil berhasil meraih sejumlah penghargaan, di antaranya:
- Peningkatan tipologi Kejaksaan Negeri menjadi Tipe A
- Peringkat 1 kinerja terbaik Bidang Tipidum se-Riau
- Peringkat 2 Bidang Datun
- Peringkat 3 Bidang Intelijen kategori percepatan pelaporan
“Capaian ini kami sampaikan secara terbuka. Harapan kami, masyarakat terus memberikan dukungan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat berjalan optimal,” tukas Khaidir.