PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kematian Gajah Sumatera jantan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Hasil uji balistik memastikan dua proyektil yang bersarang di bagian dahi satwa dilindungi tersebut berasal dari senjata api rakitan.
Temuan ini menjadi titik balik arah penyidikan. Aparat kini tidak hanya memburu pelaku penembakan, tetapi juga menelusuri rantai peredaran senjata ilegal yang diduga digunakan dalam aksi perburuan gading tersebut.
“Masih penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Selasa (17/2/2026).
Ia menambahkan, kepolisian belum dapat memastikan siapa pemilik maupun perakit senjata api tersebut.
“Belum tahu punya siapa, petugas masih di lapangan memeriksa saksi,” katanya.
Gajah berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada awal Februari 2026 di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga.
Tubuhnya masih utuh dalam posisi duduk, namun bagian kepala hilang dan gading diduga telah diambil.
Dua proyektil ditemukan menembus bagian kepala, memperkuat dugaan bahwa satwa tersebut ditembak dari jarak relatif dekat sebelum dimutilasi.
Pola ini identik dengan praktik perburuan gading yang terorganisir dan berorientasi ekonomi.
Penggunaan senjata api rakitan dinilai memperumit proses penelusuran. Senjata jenis ini umumnya tidak memiliki nomor seri dan tidak terdaftar secara resmi, sehingga sulit dilacak sumbernya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut memeriksa sejumlah pihak, termasuk petugas keamanan perusahaan dan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) di wilayah setempat.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada keterkaitan kepemilikan atau distribusi senjata.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, bahkan turun langsung memimpin rapat evaluasi di camp perusahaan yang berdekatan dengan lokasi penemuan bangkai gajah.
Penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan pemanfaatan technology intelligence untuk melacak jejak pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan perakit senjata ilegal.
Kasus ini mengingatkan pada periode gelap perburuan gajah di Riau satu dekade lalu. Data World Wide Fund for Nature (WWF) mencatat pada 2015 terdapat sembilan kematian gajah dalam satu tahun di provinsi ini, sebagian besar terkait perburuan gading terorganisir.
Pola yang terungkap kala itu melibatkan struktur berlapis, mulai dari eksekutor lapangan hingga pemodal.
Fakta penggunaan senjata api rakitan dalam kasus terbaru memunculkan kekhawatiran bahwa jaringan serupa masih aktif.
Selama peredaran senjata ilegal dan mata rantai perdagangan gading belum diputus, ancaman terhadap populasi Gajah Sumatera di habitat alaminya diprediksi akan terus berulang.