PEKANBARU - Praktik perburuan gajah untuk diambil gadingnya ternyata dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan rapi dari hulu ke hilir.
Pengakuan ini diungkapkan Ate, seorang pemburu yang mengaku pernah mendapat tawaran untuk mengeksekusi gajah demi gadingnya.
Menurut Ate, dalam jaringan tersebut terdapat peran yang berbeda-beda. Ada eksekutor atau yang disebut “tukang tumbang” yang bertugas membunuh gajah, dan ada pula sosok khusus yang ahli mengambil gading dari tubuh satwa yang telah mati. Keduanya tidak selalu saling mengenal secara personal, namun bekerja dalam satu alur terstruktur.
“Ada ahlinya. Dia yang paham bagaimana mengambil gading. Jadi tukang tumbang hanya memberitahukan titik di mana gajahnya telah mati,” ungkap Ate.
Ia menyebut, eksekutor dibayar dengan nominal fantastis. Untuk satu kali tugas, bayaran yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, menurutnya, Rp100 juta adalah angka paling kecil yang biasa ditawarkan oleh pemesan.
Dalam praktiknya, eksekutor jarang mengetahui siapa pemesan utama. Mereka hanya menerima informasi target serta nominal bayaran dari perantara. Sosok kolektor atau pemesan disebut sebagai “orang kuat” yang bermain di belakang layar dan tak pernah muncul secara langsung.
“Kolektornya orang yang bermain di belakang layar. Mereka tentu saja orang kuat, bisa saja orang yang secara keuangan dan pengaruhnya kuat,” ujar Ate.
Informasi lokasi gajah biasanya diperoleh dari orang tempatan yang mengetahui pergerakan satwa di kawasan hutan. Namun, orang tersebut hanya menunjukkan titik lokasi tanpa ikut dalam eksekusi. Setelah target dipastikan, tukang tumbang menggunakan senjata api laras panjang untuk membunuh gajah.
Usai menjalankan tugas, eksekutor langsung melarikan diri untuk menghilangkan jejak dan menghindari aparat penegak hukum. Sementara itu, proses pengambilan gading dilakukan oleh ahli yang berbeda, lalu gading dibawa keluar hutan melalui jalur yang hanya diketahui jaringan tersebut.
Ate mengaku pernah mendapat tawaran untuk terlibat dalam perburuan gajah, namun ia menolaknya karena menyadari risiko hukum yang besar serta status gajah sebagai satwa dilindungi.
Pengakuan ini membuka tabir bahwa perburuan gading bukanlah aksi sporadis, melainkan kejahatan terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas, bayaran tinggi, dan dalang kuat di balik layar.