BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar Selasa (17/2/2026) dini hari, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 19 kilogram dengan nilai ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Dua pemuda berinisial VI (23) dan AK (24) diringkus tanpa perlawanan saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
“Dua tersangka inisial VI dan AK ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika skala besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di perairan Bengkalis. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026.
Setelah dua hari melakukan pengintaian dan pelacakan, petugas mendapati kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor sekitar pukul 04.35 WIB dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas ransel. Tim langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan di lokasi.
Hasilnya, ditemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas yang mereka bawa. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Jaringan ini diduga memiliki koneksi internasional, mengingat asal barang haram tersebut yang disinyalir berasal dari luar negeri.
Seperti dilansir dari MCRiau, akibat perbuatannya, VI dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Aparat memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang dan merusak generasi muda, khususnya di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.