www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pembangunan Proyek Bundaran MP Senilai Rp3 M Dimulai April
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Gagalkan Peredaran Heroin Senilai Rp68 M, 3 Tersangka Ditangkap di Bengkalis
Kamis, 05 Maret 2026 - 16:35:51 WIB
Heroin 23 Kg dikubur di kebun sawit Bengkalis, polisi tangkap tiga orang (foto/int)
Heroin 23 Kg dikubur di kebun sawit Bengkalis, polisi tangkap tiga orang (foto/int)

PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat sekitar 23 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga orang tersangka di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui operasi tertutup dengan metode penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Metode ini dikenal berisiko tinggi karena petugas harus berhadapan langsung dengan jaringan pengedar narkotika.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi mengatakan heroin merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena memiliki efek jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Ia menilai pengungkapan ini sebagai prestasi besar mengingat heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia.

Menurut Hengky, heroin bukan diproduksi di Indonesia. Narkotika tersebut umumnya berasal dari kawasan penghasil opium dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle sehingga diduga kuat berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang datang menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 42 bungkus heroin dengan total berat sekitar 23 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu perintah dari jaringan internasional sebelum diedarkan.

Seperti dilansir dari MCRiau, Putu menyebutkan pengungkapan ini merupakan kasus heroin terbesar yang pernah ditangani Polda Riau. Sebelumnya, polisi pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram.

Dari jumlah heroin yang disita, polisi memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 113.645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh barang tersebut beredar, nilai pasarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho bangun Bundaran MP senilai Rp3 miliar (foto/ist)Pembangunan Proyek Bundaran MP Senilai Rp3 M Dimulai April
Ilustrasi DLHK Pekanbaru Tutup TPS Liar (foto/int)Pemko Pekanbaru Tegas Berantas TPS Liar, Warga Diingatkan Soal Ancaman Denda
Perkuat sinergi pencegahan Karhutla di Riau, APP Group siagakan teknologi dan personel hadapi musim kemarau 2026 (foto/ist)APP Group Siagakan Teknologi dan Personel Hadapi Musim Kemarau 2026 di Riau
Honda MARHABAN hadirkan DP ringan dan cashback melimpah, sambut Ramadan dengan motor impian (foto/ist)Honda MARHABAN Hadirkan DP Ringan dan Cashback Melimpah, Sambut Ramadan dengan Motor Honda Impian
Heroin 23 Kg dikubur di kebun sawit Bengkalis, polisi tangkap tiga orang (foto/int)Polisi Gagalkan Peredaran Heroin Senilai Rp68 M, 3 Tersangka Ditangkap di Bengkalis
  PT PHI Langgam gelar operasi pasar murah minyak goreng ke warga (foto/Andy)PT PHI Langgam Gelar Operasi Pasar Murah, Lebih 4 Ribu Liter Minyak Goreng Disalurkan
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/int)Pemprov Riau dan BPKP Perkuat Pengawasan Anggaran 2026, Tata Kelola Pembangunan Jadi Sorotan
Bupati Pelalawan, Zukri ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru (foto/Andy)Bupati Pelalawan Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru
Syahrul Aidi membuka Rumah Aspirasi di Kampar, warga kini punya tempat sampaikan keluhan (foto/ist)Anggota DPR RI Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi di Kampar
Diduga beroperasi tanpa Sertifikat HGU, izin PT Pesawon Raya dievaluasi Pemkab Pelalawan (foto/Andy)Diduga Beroperasi Tanpa Sertifikat HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi Pemkab Pelalawan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved