PEKANBARU – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Kota Pekanbaru berakhir dengan kesepakatan damai antara pengemudi mobil dan keluarga korban. Perdamaian tersebut ditempuh melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan.
Pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) yang terlibat dalam kecelakaan hingga menewaskan Masrial (36) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, sepakat berdamai dengan pihak keluarga korban. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 31 Januari 2026 oleh istri almarhum Masrial bersama perwakilan dari pihak SH.
Kuasa hukum SH dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, Padil Saputra, didampingi Rion Satya, menyampaikan duka cita atas peristiwa yang merenggut nyawa pekerja marka jalan tersebut.
Padil mengatakan pihaknya bersama klien turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Masrial. Ia berharap almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Menurut Padil, sejak awal kliennya menunjukkan itikad baik dengan membuka komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban hingga tercapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta pemulihan bagi keluarga korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak SH juga memberikan bantuan pemulihan kepada keluarga korban. Bantuan tersebut termasuk rencana dukungan fasilitas yang diharapkan dapat membantu pendidikan anak almarhum.
Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, proses pemaafan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum mewakili kepentingan almarhum.
Padil berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sehingga dapat memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, menyatakan berkas perkara kecelakaan tersebut telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II.
Ia juga membenarkan bahwa surat perdamaian antara kedua belah pihak tercantum dalam berkas perkara.
Usai proses tahap II, tersangka SH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.