JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan pada Senin (9/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi dalam keterangannya.
Selain Abdul Wahid dan Muh Arief Setiawan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Bidang Bappeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
KPK menyatakan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung dan segera memasuki tahap persidangan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada sejumlah bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.