www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pastikan Keselamatan Penumpang, Terminal BRPS Lakukan Pemeriksaan Bus Berkala
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid dan Dua Terdakwa Lainnya Jalani Sidang Perdana Usai Lebaran
Kamis, 12 Maret 2026 - 08:55:00 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya pada Kamis, 26 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nur Salam, juga akan menjalani persidangan pada jadwal yang sama.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, menyampaikan bahwa sidang perdana akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026,” ujar Jonson, Rabu (11/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa pimpinan pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim terdiri dari Delta Tamtama SH MH sebagai hakim ketua, serta Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma Putra SH MH sebagai hakim anggota.

Sementara itu, tim jaksa dari KPK yang akan menangani persidangan ini berjumlah tujuh orang, di antaranya Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH, dan Muhammad Hadi SH.

Dalam berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Sebelum persidangan dimulai, tim JPU KPK telah memindahkan penahanan ketiga terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026).

Ketiganya yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru, sedangkan Dani M Nursalam ditahan di Lapas Pekanbaru.

“Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan sebelum proses persidangan dimulai.

Tiba di Pekanbaru dengan Pengawalan Ketat

Berdasarkan pantauan di lapangan, Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB setelah menempuh perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, topi hitam, serta masker yang menutupi wajahnya. Kedua tangannya terlihat diborgol saat keluar dari area bandara.

Abdul Wahid mendapat pengawalan ketat dari tim KPK, dibantu aparat Brimob, TNI, serta jaksa.

Saat ditanya wartawan mengenai kesiapan menghadapi persidangan, Abdul Wahid tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.

“Sehat,” ucapnya.

Sejumlah pendukung yang berada di lokasi sempat memberikan dukungan saat ia berjalan menuju mobil tahanan.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan praktik pungutan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman” (Japrem) di internal dinas tersebut.

Praktik tersebut diduga terkait penambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga terjadi kesepakatan pungutan sebesar 5 persen dari penambahan anggaran atau sekitar Rp7 miliar. Dari proses penyidikan, tercatat setidaknya tiga kali setoran dana antara Juni hingga November 2025 dengan total mencapai Rp4,05 miliar.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.

Selain tiga terdakwa yang telah dilimpahkan ke pengadilan, KPK juga menetapkan Marjani, ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

KPK menyatakan akan terus mengusut perkara tersebut dan mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan guna mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Pastikan Keselamatan Penumpang, Terminal BRPS Lakukan Pemeriksaan Bus Berkala
Bupati Siak, Afni Zulkifli.Safari Ramadan ke Sungai Mandau, Bupati Afni Tempuh Jalan Rusak Demi Serap Aspirasi Warga
ilustrasi.Gaikindo: Toyota Teratas, Merek Jepang Kuasai Pasar Otomotif Februari 2026
Liga Champions.Real Madrid Hajar Manchester City 3-0, Valverde Cetak Hattrick Sensasional
Liga Champions.Liga Champions: Arsenal Tahan Leverkusen, City dan Chelsea Dibantai
  ilustrasi.PGN Fokus Perluasan Infrastruktur Gas dan LNG untuk Dukung Permintaan Industri
Foto: RUPS-LB PT Bumi Siak Pusako.Kinerja 2025 Positif, PT BSP Distribusikan Dividen Interim ke Daerah Pemegang Saham
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.Abdul Wahid dan Dua Terdakwa Lainnya Jalani Sidang Perdana Usai Lebaran
Honda PCX160.Honda PCX160 2026 Resmi Meluncur, Hadir dengan Warna Baru dan Velg Burnt Titanium
Sebaran titik panas di Riau hari ini.(infografis/AI)BMKG Catat 237 Hotspot di Sumatera Hari ini, Lebih dari Separuh Ada di Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved