PEKANBARU – Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid segera memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya pada 26 Maret 2026.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni Muhammad Arief Setiawan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, serta Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli gubernur.
Sidang pertama akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, mengatakan pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
“Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Delta Tamtama sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra,” ujar Jonson Parancis.
Tujuh Jaksa KPK Siap Membacakan Dakwaan
Dalam perkara ini, KPK menurunkan tujuh jaksa penuntut umum untuk menangani proses persidangan.
Tim tersebut di antaranya Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.
Tahanan Dipindahkan ke Pekanbaru
Menjelang persidangan, KPK telah memindahkan penahanan ketiga terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dua terdakwa yakni Abdul Wahid dan Muhammad Arief Setiawan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Pekanbaru, sementara Dani M Nursalam ditahan di Lapas Pekanbaru.
Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan penerbangan dari Jakarta.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut OTT tersebut mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pimpinan daerah bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
“OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP,” kata Johanis Tanak.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
Modus “Jatah Preman” di Internal Dinas
Penyidik KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang dikenal di internal dinas sebagai “jatah preman” (Japrem).
Melalui skema tersebut, para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) disebut diminta menyetorkan sejumlah uang kepada gubernur melalui pejabat terkait.
Menurut Johanis Tanak, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelas Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Tetapkan Tersangka Baru
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebagai tersangka baru.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait keterlibatan Marjani. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh penyidik.