JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa aturan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu segera diperbarui.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya pembentukan aturan baru yang lebih adaptif dan akuntabel dalam mengatur hak keuangan pejabat negara.
“Mahkamah memandang perlu adanya undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pejabat negara,” ujarnya dalam sidang.
MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR untuk menyusun regulasi pengganti. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada aturan baru, maka ketentuan lama secara otomatis tidak lagi berlaku.
Pertimbangan Penyusunan Aturan Baru
Dalam putusannya, MK memberikan sejumlah catatan penting bagi pembentuk undang-undang. Di antaranya, pengaturan harus disesuaikan dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.
Selain itu, prinsip independensi lembaga negara harus tetap dijaga agar pejabat dapat menjalankan tugas tanpa intervensi. MK juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, proporsionalitas, serta akuntabilitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Tidak hanya itu, MK membuka opsi perubahan skema dari pensiun seumur hidup menjadi pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir, dengan mempertimbangkan durasi masa jabatan.
Proses penyusunan undang-undang juga diminta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara.
Dukungan dari DPR
Putusan MK ini mendapat respons positif dari internal parlemen. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah menuju keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menilai tidak adil jika pejabat yang hanya menjabat dalam periode terbatas mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara banyak masyarakat belum memiliki jaminan yang memadai.
“Keputusan ini patut diapresiasi karena mencerminkan rasa keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Firman juga mengusulkan agar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan, seperti kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan.
Latar Belakang Gugatan
Perkara ini diajukan oleh akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon menilai kebijakan pensiun seumur hidup tidak tepat sasaran dan membebani keuangan negara.
Mereka berpendapat bahwa alokasi anggaran tersebut akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Putusan MK ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi kebijakan keuangan negara yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.