www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Dampingi Setiap Kebutuhan Pelanggan lewat Lini Baru Land Cruiser Family dan bZ4X Touring di GIIAS 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MK Nyatakan Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara Inkostitusional Bersyarat
Kamis, 26 Maret 2026 - 08:58:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa aturan pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu segera diperbarui.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya pembentukan aturan baru yang lebih adaptif dan akuntabel dalam mengatur hak keuangan pejabat negara.

“Mahkamah memandang perlu adanya undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pejabat negara,” ujarnya dalam sidang.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR untuk menyusun regulasi pengganti. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada aturan baru, maka ketentuan lama secara otomatis tidak lagi berlaku.

Pertimbangan Penyusunan Aturan Baru

Dalam putusannya, MK memberikan sejumlah catatan penting bagi pembentuk undang-undang. Di antaranya, pengaturan harus disesuaikan dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.

Selain itu, prinsip independensi lembaga negara harus tetap dijaga agar pejabat dapat menjalankan tugas tanpa intervensi. MK juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, proporsionalitas, serta akuntabilitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Tidak hanya itu, MK membuka opsi perubahan skema dari pensiun seumur hidup menjadi pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir, dengan mempertimbangkan durasi masa jabatan.

Proses penyusunan undang-undang juga diminta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara.

Dukungan dari DPR

Putusan MK ini mendapat respons positif dari internal parlemen. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah menuju keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia menilai tidak adil jika pejabat yang hanya menjabat dalam periode terbatas mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara banyak masyarakat belum memiliki jaminan yang memadai.

“Keputusan ini patut diapresiasi karena mencerminkan rasa keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Firman juga mengusulkan agar anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan, seperti kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini diajukan oleh akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon menilai kebijakan pensiun seumur hidup tidak tepat sasaran dan membebani keuangan negara.

Mereka berpendapat bahwa alokasi anggaran tersebut akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Putusan MK ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi kebijakan keuangan negara yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
TAM Hadirkan Model-Model Terbaru Kendaraan Elektrifikasi (xEV) Toyota di GIIAS 2026 — Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Takuya Yokohama (kedua kiri) dan Wakil Presiden Direktur TAM Jap Ernando Demily (kedua kanan) bersama jajaran direktur TAM lainnya, yaitu Bansar Maduma (kanan) dan Hiroyuki Oide (kiri), berfoto bersama dikelilingi jajaran kendaraan elektrifikasi (xEV) Toyota yang ditampilkan TAM di booth Toyota pada penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (29/07). 55 Tahun Toyota Ada untuk Indonesia: Dampingi Setiap Kebutuhan Pelanggan lewat Lini Baru Land Cruiser Family dan bZ4X Touring di GIIAS 2026
Pansel umumkan 28 calon pimpinan BRKS yang lolos.(ilustrasi/int)28 Nama Lolos Seleksi Administrasi Bos Baru BRKS, Ini Daftar Lengkapnya
Pemutihan pajak di Riau selama bulan Agustus 2026.(ilustrasi/int)Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026, Tunggakan 5 Tahun Bisa Bayar 2 Tahun
Malaria hantui warga Sinaboi, Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Malaria Masih Hantui Sinaboi, Warga Rohil Minta Pemerintah Lebih Serius
Syafrudin Iput serap aspirasi warga Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Pokir Rp11 Miliar Jadi Harapan, Syafrudin Iput Bawa Aspirasi Warga Bangko ke APBD 2027
  Cuaca Riau Hari Ini, Pekanbaru Berpotensi Diguyur Hujan Siang hingga Malam
Koalisi Keberlanjutan Media resmi berdiri.(foto: istimewa)20 Organisasi dan Institusi Bersatu, Koalisi Baru Ini Bidik Masa Depan Jurnalisme Indonesia
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Gaji ke-13 ASN Rohil-Inhu Beres, Pemprov Riau Masih Kawal Hak Pegawai di Daerah
Jajaran top manajemen PT TAM usai Toyota GAZOO Racing Press Conference di booth Toyota.(foto: istimewa)Toyota GR Makin Diminati, Varian Sporty Sumbang Lebih dari 60% Penjualan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)51 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau Sumbang 10 Titik Panas Sore ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved