JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran terhadap keamanan dana masyarakat.
Permasalahan ini bermula pada Desember 2025, saat pihak koperasi gereja berupaya mencairkan deposito investasi senilai Rp 10 miliar untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut tidak terealisasi, sehingga memunculkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana.
Kronologi tersebut diungkap oleh Natalia Situmorang, yang menjadi salah satu pihak pertama menemukan indikasi masalah. Dugaan kemudian mengarah pada praktik investasi fiktif yang diduga melibatkan Andi Hakim Febriansyah.
Menanggapi kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah pengawasan dengan meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan akuntabel.
OJK juga telah memanggil jajaran direksi dan manajemen bank untuk meminta klarifikasi langsung. Dalam pertemuan itu, OJK menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat, menyeluruh, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa BNI diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dana nasabah yang terdampak, memastikan pemenuhan hak sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk langkah pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah setelah melalui proses verifikasi internal.
“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Minggu (19/4/2026).
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola guna mengidentifikasi akar permasalahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang serta memperkuat sistem pengawasan internal di sektor perbankan.
BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. Proses penyelesaian kini berada di bawah pengawasan OJK guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pendalaman. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan melalui kanal resmi, termasuk layanan Kontak OJK 157.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan yang harus dijaga oleh seluruh pihak.