PEKANBARU - Fakta terbaru terungkap dalam persidangan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Riau. Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, mengakui dirinya tetap melakukan pengumpulan uang dari para kepala UPT meskipun telah mengetahui adanya surat edaran Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang melarang melayani pihak mana pun yang mengatasnamakan gubernur.
Dalam persidangan, Ferry menjelaskan bahwa pada September lalu ia sempat membaca surat edaran tersebut. Namun, pengumpulan uang tetap berjalan karena dirinya menjalankan perintah dari Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan.
Ia bahkan menyebut praktik itu pada dasarnya merupakan bentuk “menjual nama gubernur”.
Di hadapan majelis hakim, Ferry menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah secara langsung meminta uang, tidak pernah memberikan tekanan, maupun ancaman kepada dirinya.
“Tidak pernah,” ujar Ferry saat menjawab pertanyaan Ketua Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, terkait adanya permintaan atau paksaan dari gubernur.
Ferry juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Abdul Wahid. Menurutnya, interaksi dengan gubernur sangat terbatas dan hanya terjadi dalam forum resmi.
Bahkan, ia menyebut hanya pernah bertemu dalam rapat dan satu kali di lapangan bola.
Terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut untuk kebutuhan Abdul Wahid, Ferry mengungkapkan bahwa keterangan itu disampaikan berdasarkan arahan dari Kepala Dinas PUPR.
“Karena itu kata Pak Kadis,” ungkapnya di persidangan.
Saat didalami lebih lanjut, Ferry memastikan bahwa Abdul Wahid tidak pernah menyampaikan adanya kebutuhan dana, baik untuk kepentingan kedinasan maupun non-kedinasan.
Ia juga mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid terkait hal tersebut. Alasannya, dirinya merasa hanya sebagai “staf kecil” yang tidak mungkin mempertanyakan hal itu kepada gubernur.
Namun alasan itu langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia mengingatkan bahwa Ferry merupakan pejabat eselon III, sehingga bukanlah staf kecil seperti yang disebutkan.
Persidangan ini terus menjadi sorotan karena membuka sejumlah fakta baru terkait dugaan praktik pengumpulan uang di lingkungan Dinas PUPR Riau dan keterkaitannya dengan nama gubernur.