PEKANBARU – Sebuah razia gabungan berskala besar yang melibatkan ratusan personel digelar di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat (23/5/2025) malam.
Hasilnya mengejutkan, sebanyak 98 unit telepon genggam ditemukan di dalam kamar tahanan, bersama dengan puluhan jenis barang terlarang lainnya.
Razia ini merupakan kolaborasi antara Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengungkapkan banyaknya barang terlarang yang berhasil ditemukan.
"Ada 23 jenis barang terlarang yang ditemukan petugas dalam lapas. Di antaranya 98 handphone, 85 charger, 62 handsfree, 25 senjata rakitan, 27 sendok besi, 23 kabel terminal, 13 kipas angin, 7 rice cooker, 3 kompor listrik, 19 garpu besi," kata Maizar.
Selain itu, tim juga menemukan 17 pisau cukur, 5 speaker, 7 tali, 3 tali rafia, 18 kabel, 5 power bank, 8 besi, 10 penggaris besi, 23 botol kaca, 25 korek api, 24 hanger besi, 9 pemanas air, dan 11 gunting kuku.
"Barang-barang terlarang yang kita temukan di dalam ruang tahanan, dilakukan pemusnahan," tegas Maizar. Puluhan ponsel yang ditemukan dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air.
Maizar menambahkan, narapidana yang terbukti memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas. "Sanksinya berupa pencabutan hak remisi, hak integrasi dan sel pengasingan," jelas Maizar.
Menurutnya, razia ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lapas bebas narkoba, handphone, dan penipuan, sesuai arahan dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Khususnya pada poin 1, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Dalam hal ini, kami bersinergi dengan aparat penegak hukum," ucap Maizar dilansir dari Media Center Riau.