PEKANBARU – Komitmen Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN, khususnya guru-guru di Kota Bertuah, mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, yang menyambut hangat pengajuan 5.173 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 25 Agustus 2025.
Menurut Eko, langkah konkret ini bukan sekadar janji politik, melainkan wujud nyata perhatian Pemko Pekanbaru terhadap kesejahteraan para guru yang selama ini berjuang di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian Walikota Pekanbaru terhadap guru, terutama guru R3 yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini bukan hanya janji, tapi bukti nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa,” ujar Eko Wibowo kepada media, Rabu (27/8/2025).
Eko Wibowo menambahkan, pengajuan formasi PPPK ini menjadi angin segar bagi ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Pekanbaru. Dengan kepastian status sebagai ASN PPPK, para guru diharapkan bisa lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugasnya meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kepastian status ini bukan hanya soal kesejahteraan, tapi juga penghargaan atas dedikasi guru dalam mendidik generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa para guru merupakan prioritas utama dalam usulan formasi PPPK tersebut. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Pemko Pekanbaru untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui pendidikan berkualitas.
“Benar, usulan sudah saya teken dan kirim ke MenPAN-RB. Guru kami prioritaskan karena kami ingin mencetak lebih banyak pendidik berkualitas yang mampu membentuk karakter SDM unggul di Pekanbaru,” ujar Agung.
Dari total 5.173 formasi yang diajukan, sebanyak 2.866 tenaga non-ASN telah terdata secara resmi di BKN. Sementara itu, 2.307 formasi lainnya masih menunggu proses pendataan lebih lanjut. Selain guru, formasi PPPK ini juga mencakup tenaga teknis dan tenaga medis yang selama ini turut berperan penting dalam pelayanan publik di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Pengajuan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan penyelesaian status tenaga non-ASN di seluruh daerah.
Eko Wibowo berharap, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Pekanbaru, dunia pendidikan di ibu kota Provinsi Riau dapat terus maju dan mampu melahirkan generasi muda yang berkualitas dan siap bersaing di era global.
“Terima kasih banyak kepada Pak Wali atas komitmennya. Ini adalah hadiah istimewa bagi guru-guru di Pekanbaru yang selama ini berjuang di garis depan pendidikan,” pungkasnya. (rilis)