PEKANBARU – Upaya Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam memperjuangkan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya membuahkan hasil manis. Usulan penempatan PPPK paruh waktu yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Persetujuan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga medis yang sebelumnya berstatus non-ASN. Total terdapat 5.173 pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Alhamdulillah sore ini kita mendapat laporan dari Kepala BKPSDM. Usulan 5.173 pegawai yang kita kirim ke pusat seluruhnya diterima. Ini menjadi kabar baik, terutama bagi guru. Insyaallah, mereka menjadi prioritas utama,” ungkap Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Jumat (12/9/2025) malam.
Kabar gembira ini turut disambut hangat oleh Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo, S.PdI, M.Pd, Gr. Ia memberikan apresiasi tinggi atas langkah nyata Wali Kota Pekanbaru yang dinilai peduli terhadap dunia pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami sangat mengapresiasi Wali Kota Agung Nugroho yang telah mengusulkan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus R3 dan R4. Ini bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap nasib guru dan tenaga kependidikan di Pekanbaru,” ujar Eko Wibowo, Sabtu (13/9/2025).
Ia juga menegaskan, kebijakan ini akan memberi harapan baru bagi tenaga guru dan tendik DIKMEN yang belum lulus seleksi tahap sebelumnya.
Usulan yang diajukan Pemko Pekanbaru pada 25 Agustus 2025 itu terdiri atas yaitu 2.866 pegawai yang terdaftar di pangkalan data BKN. Lalu 2.307 pegawai yang belum terdaftar di pangkalan data BKN.
Selain untuk guru, formasi PPPK paruh waktu juga diberikan bagi tenaga teknis dan tenaga medis. Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap ke depan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Langkah Agung Nugroho ini dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Dengan adanya persetujuan dari pemerintah pusat, ribuan pegawai non-ASN kini memiliki kepastian status dan masa depan karier yang lebih jelas.
“Ini adalah momentum penting. Kita ingin memastikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Pekanbaru bisa bekerja dengan tenang, sejahtera, dan semakin berkualitas dalam melayani masyarakat,” tegas Wako Agung. (rilis)