PEKANBARU - Ketua Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, resmi menyerahkan naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Istimewa Riau kepada Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, pada Selasa (7/10/2025) di ruang kerja Ketua DPRD Riau.
Penyerahan dokumen setebal lebih dari 600 halaman itu turut didampingi Bendahara Umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Fadli. Selain naskah akademik dan draf RUU, dokumen tersebut juga memuat dukungan masyarakat, rangkaian kegiatan perjuangan, hingga kliping berita tentang perjalanan panjang aspirasi Riau menjadi daerah istimewa.
“Alhamdulillah, naskah akademik Daerah Istimewa Riau sudah rampung dan sudah kita serahkan kepada Ketua DPRD Riau,” ujar Datuk Seri Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.
Perjuangan Konstitusional, Bukan Pemisahan
Dalam berbagai kesempatan, Datuk Seri Taufik menegaskan bahwa perjuangan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa tidak bertentangan dengan semangat kebangsaan. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan perjuangan konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Daerah Riau Istimewa ini adalah hak Riau. Ini bukan soal federalisme atau kemerdekaan. Ini adalah perjuangan yang sah dan bermartabat,” tegasnya.
Menurutnya, gagasan Daerah Istimewa Riau (DIR) memiliki dasar historis yang kuat, merujuk pada kontribusi Kesultanan Siak dan Sultan Syarif Kasim II dalam proses integrasi Riau ke dalam NKRI. Melalui gagasan ini, BPP DIR ingin mengangkat marwah Melayu sekaligus menata ulang kewenangan daerah secara lebih adil dan kontekstual.
Substansi RUU DIR: Adat, Bahasa, dan Ekologi
Substansi utama dalam naskah akademik DIR mencakup penguatan lembaga adat, pelestarian bahasa Melayu, serta pengelolaan ruang hidup berbasis ekologi. Menurut BPP DIR, hal tersebut menjadi langkah strategis memperkuat identitas masyarakat Riau dan menghadirkan kebijakan publik yang sesuai karakter budaya lokal.
Datuk Seri Taufik menambahkan, perjuangan untuk status daerah istimewa bukan untuk menciptakan kekhususan yang memisahkan, melainkan memperkuat peran daerah dalam sistem pemerintahan nasional.
“Kita ingin Riau menjadi daerah yang bermartabat, memiliki kewenangan yang adil, dan mampu mengelola kekayaan alamnya secara bijak untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya.