PEKANBARU - Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau resmi berakhir pada 15 Desember 2025.
Selama pelaksanaannya, program ini dimanfaatkan 317.481 unit kendaraan dan berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp224.942.553.783.
Plt Kepala Bapenda Riau, M Sayoga menjelaskan, program tersebut awalnya digelar pada 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025 karena tingginya antusiasme masyarakat.
“Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut,” katanya, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan data Bapenda Riau, kontribusi PAD berasal dari berbagai jenis kendaraan. Kendaraan bus tercatat sebanyak 168 unit dengan PAD Rp302.125.313. Sementara kendaraan jeep mencapai 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.
“Selanjutnya kendaraan jenis light truk sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822, serta microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450,” paparnya.
Jenis kendaraan minibus menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan 55.720 unit dan PAD Rp84.777.897.278.
Disusul pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479, serta sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.
Untuk kendaraan roda dua, jumlahnya mencapai 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Sementara kendaraan roda tiga tercatat 206 unit dengan PAD Rp30.219.816, dan truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324.
Sayoga menegaskan, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak. Ini mencerminkan kesadaran kolektif bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting bagi pembangunan Riau,” pungkasnya.