PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menilai kasus perburuan dan pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi keharmonisan manusia dengan alam.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H Marjohan Yusuf menegaskan, flora dan fauna merupakan amanah yang harus dijaga dan diwariskan, bukan dieksploitasi demi kepentingan sesaat.
“Alam ini bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu. Menjaga flora dan fauna sama artinya menjaga masa depan,” ujar Datuk Seri Marjohan, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, Sabtu (7/2/2026).
LAMR secara tegas mengecam segala bentuk perburuan liar terhadap satwa dilindungi, termasuk gajah sumatera yang populasinya kian terancam.
Menurut Datuk Seri Marjohan, tindakan tersebut bertentangan dengan tunjuk ajar Melayu yang mengajarkan keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
“Dalam pandangan adat Melayu, manusia adalah pelindung alam, bukan perusaknya,” tegasnya.
Datuk Seri Marjohan menjelaskan, adat Melayu memandang alam sebagai titipan yang wajib dijaga secara arif.
Masyarakat diajarkan prinsip tahu menjaga rimba, yakni tidak merusak hutan secara serampangan serta memanfaatkan hasil alam secara bijaksana.
Hutan larangan dan kawasan sekitar sumber air tidak boleh ditebang demi mencegah bencana ekologis.
Demikian pula terhadap fauna, adat Melayu melarang penyiksaan maupun perburuan berlebihan, terlebih terhadap satwa yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Kerusakan alam hari ini akan menjadi penderitaan bagi generasi berikutnya. Ini yang selalu diingatkan dalam tunjuk ajar Melayu,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum, LAMR menyatakan dukungan penuh terhadap Program Green Policing yang digagas Polda Riau.
Program ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
“Upaya yang dilakukan Polda Riau sejalan dengan nilai adat Melayu. Penjagaan alam harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Datuk Seri Marjohan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati pada Senin (2/2/2026) malam di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kondisi bangkai gajah tersebut sangat mengenaskan. Bagian kepala terpotong dan kedua gadingnya hilang.
Petugas di lokasi menemukan dua potongan logam proyektil peluru, menguatkan dugaan bahwa satwa dilindungi itu dibunuh dengan cara ditembak.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap satwa dilindungi di Riau sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di daerah tersebut.