PEKANBARU – Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah satu mitra pengemudinya di Pekanbaru.
Peristiwa tragis tersebut kembali menyoroti aspek keselamatan berkendara serta perlindungan bagi mitra dan penumpang layanan ride-hailing.
Public Relations Manager Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menegaskan perusahaan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna membantu proses penyelidikan.
“Kami menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa mitra pengemudi Maxim beserta penumpang. Kami telah membantu Kepolisian dengan menyediakan informasi serta bukti pendukung agar proses penyelidikan berjalan baik,” ujarnya kepada halloriau.com, Senin (13/4/2026).
Ia berharap penanganan kasus berjalan transparan sehingga pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban memperoleh keadilan.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru
Insiden maut terjadi Minggu malam (5/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di Jalan Yos Sudarso (Siak II), Kecamatan Payung Sekaki, tepat di depan salah satu perusahaan di kawasan tersebut. Saat kejadian, hujan mengguyur dan arus lalu lintas dilaporkan dalam kondisi sedang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula ketika bus antarkota Mercedes Benz Pelangi bernomor polisi AA 7243 OD melaju dari arah selatan menuju utara. Bus diduga mencoba menyalip kendaraan di depannya dengan mengambil jalur berlawanan.
Dari arah berseberangan, melaju mobil Daihatsu Sirion BM 1529 JR yang dikemudikan korban, Candra Cindunata (38). Tabrakan frontal pun tak terhindarkan.
Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah. Ia sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara seorang penumpang bernama M Azka (14) selamat dengan luka ringan berupa lecet.
Maxim Pastikan Bantuan Santunan melalui Program YPSSI
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap mitra dan pengguna layanan, Maxim menegaskan adanya program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
“Maxim memiliki program perlindungan YPSSI untuk menyediakan santunan bagi mitra pengemudi maupun penumpang yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan kami,” kata Yuan.
Pengajuan santunan dapat dilakukan melalui kantor Maxim Pekanbaru atau melalui email resmi YPSSI serta laman resminya di info@ypssisocial.org dan https://ypssisocial.org/.
Program ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan transportasi daring yang aman dan memberikan perlindungan sosial bagi mitra dan pelanggan.