www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
KPK Dalami Peran Marjani dalam Kasus Abdul Wahid, 11 Saksi Diperiksa
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejati Riau Soroti Hambatan Lahan dalam Proyek Tol Pekanbaru–Rengat
Selasa, 14 April 2026 - 17:09:01 WIB
Pembebasan lahan jadi tantangan utama Tol Pekanbaru–Rengat (foto/int)
Pembebasan lahan jadi tantangan utama Tol Pekanbaru–Rengat (foto/int)

PEKANBARU - Pembangunan infrastruktur kembali menjadi sorotan di Provinsi Riau, terutama dalam upaya percepatan proyek strategis nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama agar setiap tahapan proyek berjalan sesuai rencana tanpa hambatan berarti.

Sejumlah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) masih kerap muncul, mulai dari persoalan teknis hingga aspek administratif dan hukum. Jika tidak ditangani secara terpadu, kondisi ini berpotensi memperlambat progres pembangunan yang telah ditargetkan.

Ini turut menjadi perhatian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Edy Handojo. Ia menilai perlu adanya pertemuan bersama antar pihak terkait guna memperlancar pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya pada seksi lingkar Pekanbaru yang kerap dihadapkan pada persoalan pembebasan lahan.

Menurutnya, proyek jalan tol hampir selalu berhadapan dengan kompleksitas persoalan lahan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan sosial yang sensitif.

Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami setiap bidang tanah yang terdampak proyek, termasuk dalam pengelolaan proses konsinyasi.

“Saya melihat kalau memang perkara seperti jalan tol ini selalu berkutat pada pembebasan lahan. PPK harus pintar melihat terhadap bidang-bidang seperti halnya penetapan konsinyasi,” ujarnya di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (14/04/2026).

Edy menjelaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang berlaku secara ketat. Mekanisme hukum yang tersedia dinilai sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

"Dengan begitu, tidak ada lagi kekeliruan. Regulasi tetap harus ditaati sehingga masuk melalui penetapan, keluar melalui putusan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap nilai ganti rugi memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui gugatan yang bisa diselesaikan secara mediasi.

“Apabila ada revisi, ini ajukan gugatan. Gugatan ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Setelah tanda tangan mediasi, selesai semuanya dan tinggal putusan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa meskipun alur hukum terlihat sederhana, implementasinya di lapangan tetap membutuhkan pemahaman yang mendalam serta pendampingan dari tenaga ahli yang kompeten.

Maka itu, ia menegaskan bahwa PPK tidak boleh bekerja sendiri tanpa dukungan profesional agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Dalam kesempatan tersebut, Edy juga mengapresiasi peran tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan Agung yang aktif memberikan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis.

"Teman-teman dari PPS Kejaksaan Agung ini berusaha melakukan pendampingan terhadap pengamanan kegiatannya. Sehingga hal-hal yang mestinya menjadi permasalahan di PPK ini bisa langsung dikomunikasikan kepada rekan-rekan di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung untuk dicarikan solusinya," pungkasnya MCRiau.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait, di antaranya Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Riau Yan Darmadi, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah, serta PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wilayah Kota Pekanbaru Eva Monalisa Tambunan.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Marjani, eks ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka (foto/int)KPK Dalami Peran Marjani dalam Kasus Abdul Wahid, 11 Saksi Diperiksa
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi dan Pansus DPRD bedah capaian kinerja OPD (foto/int)Pemprov-DPRD Soroti Pembenahan BUMD dan PAD dalam Finalisasi LKPJ Riau
Tim CID PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) saat melakukan monitoring Program PHR Peduli Stunting di salah satu Posyandu binaan di Zona Rokan.Lawan Stunting dari Meja Posyandu: Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak Riau
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar (foto/ist)Pemko Minta Solusi ke Pemprov Riau Soal Bangun Drainase Jalan Nasional
Ketua GPTN Riau, Erfan beserta pengurus berdialog dengan Dinas Pangan Riau untuk perkuat sinergi (foto/ist)Kolaborasi GPTN Riau–Pemprov, Cetak Sawah hingga Peternakan Jadi Fokus
  Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya (foto/int)Orang Tua Mengeluh, Disdik Riau Larang Perpisahan Sekolah di Hotel
Kapolres Siak dan Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos saat rilis penetapan tersangka (foto/detik)Eksperimen Sains Siswa SMP Berujung Maut di Siak, Guru Jadi Tersangka
Taufik Arrakhman mundur dari bursa Ketua PKB Pekanbaru (foto/ist)Taufik Arrakhman Mundur dari Bursa Ketua PKB Pekanbaru, Ini Alasannya
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi (foto/int)Tersendat Arus Kas, Pemprov Riau Jamin Bonus Atlet PON dan Peparnas Tetap Dibayar
Pembebasan lahan jadi tantangan utama Tol Pekanbaru–Rengat (foto/int)Kejati Riau Soroti Hambatan Lahan dalam Proyek Tol Pekanbaru–Rengat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved