PEKANBARU - Pembangunan infrastruktur kembali menjadi sorotan di Provinsi Riau, terutama dalam upaya percepatan proyek strategis nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama agar setiap tahapan proyek berjalan sesuai rencana tanpa hambatan berarti.
Sejumlah ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) masih kerap muncul, mulai dari persoalan teknis hingga aspek administratif dan hukum. Jika tidak ditangani secara terpadu, kondisi ini berpotensi memperlambat progres pembangunan yang telah ditargetkan.
Ini turut menjadi perhatian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Edy Handojo. Ia menilai perlu adanya pertemuan bersama antar pihak terkait guna memperlancar pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, khususnya pada seksi lingkar Pekanbaru yang kerap dihadapkan pada persoalan pembebasan lahan.
Menurutnya, proyek jalan tol hampir selalu berhadapan dengan kompleksitas persoalan lahan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan sosial yang sensitif.
Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami setiap bidang tanah yang terdampak proyek, termasuk dalam pengelolaan proses konsinyasi.
“Saya melihat kalau memang perkara seperti jalan tol ini selalu berkutat pada pembebasan lahan. PPK harus pintar melihat terhadap bidang-bidang seperti halnya penetapan konsinyasi,” ujarnya di Hotel Premier Pekanbaru, Selasa (14/04/2026).
Edy menjelaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang berlaku secara ketat. Mekanisme hukum yang tersedia dinilai sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.
"Dengan begitu, tidak ada lagi kekeliruan. Regulasi tetap harus ditaati sehingga masuk melalui penetapan, keluar melalui putusan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap nilai ganti rugi memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui gugatan yang bisa diselesaikan secara mediasi.
“Apabila ada revisi, ini ajukan gugatan. Gugatan ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Setelah tanda tangan mediasi, selesai semuanya dan tinggal putusan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa meskipun alur hukum terlihat sederhana, implementasinya di lapangan tetap membutuhkan pemahaman yang mendalam serta pendampingan dari tenaga ahli yang kompeten.
Maka itu, ia menegaskan bahwa PPK tidak boleh bekerja sendiri tanpa dukungan profesional agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam kesempatan tersebut, Edy juga mengapresiasi peran tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan Agung yang aktif memberikan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis.
"Teman-teman dari PPS Kejaksaan Agung ini berusaha melakukan pendampingan terhadap pengamanan kegiatannya. Sehingga hal-hal yang mestinya menjadi permasalahan di PPK ini bisa langsung dikomunikasikan kepada rekan-rekan di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung untuk dicarikan solusinya," pungkasnya MCRiau.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan pihak terkait, di antaranya Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Riau Yan Darmadi, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah, serta PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat wilayah Kota Pekanbaru Eva Monalisa Tambunan.