PEKANBARU - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Riau masih menjadi persoalan serius. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Riau menilai hubungan industrial di daerah tersebut masih jauh dari harapan, dengan berbagai persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan.
Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Juandy Hutauruk, mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi upah masih sering terjadi, terutama di sektor perkebunan. Ia menyoroti kasus di Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu, di mana kenaikan upah sektor perkebunan tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah tidak dijalankan oleh sejumlah perusahaan.
“Buruh di sektor perkebunan hingga saat ini belum pernah menerima kenaikan upah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi,” ujar Juandy, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mencuat akibat alih kelola perusahaan perkebunan sawit dari pihak swasta ke Agrinas. Dalam proses tersebut, sejumlah perusahaan disebut mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon kepada buruh.
“Perusahaan berdalih adanya pengambilalihan oleh Agrinas, sehingga kewajiban pesangon diabaikan. Ini jelas merugikan buruh,” tegasnya kepada halloriau.com.
Tak hanya itu, KSBSI juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya terkait pesangon, upah lembur, dan kekurangan pembayaran upah.
“Perjuangan kami sudah melalui proses panjang sesuai mekanisme hukum, namun hasilnya belum dirasakan buruh. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait,” kata Juandy.
Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan, bahkan terhadap putusan resmi lembaga peradilan. KSBSI menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk memperbaiki situasi tersebut.
Dalam momentum May Day 2026, KSBSI Riau juga mengangkat sejumlah isu nasional, seperti ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan di tempat kerja berbasis gender, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan serikat buruh, serta perubahan aturan kontrak outsourcing.
Juandy menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh tidak boleh hanya menjadi seremoni belaka.
“Tidak cukup hanya perayaan, tidak cukup hanya bersorak. Harus ada tindakan nyata dan pembahasan serius untuk mencari solusi,” ujarnya.
KSBSI pun mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum dan legislatif untuk membuka ruang dialog khusus guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada.
“Bangkit berjuang atau hilang ditelan zaman,” tutup Juandy.