PEKANBARU — Walikota Pekanbaru Agung Nugroho membongkar praktik percaloan dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Madani. Fakta mencengangkan ini terungkap saat Agung menggelar pertemuan dengan ratusan pegawai non database RS Madani di Ruang Rapat Wali Kota Lantai 5, Komplek Tenayan Raya, pada Senin (21/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Agung mendengarkan langsung keluhan para pegawai yang statusnya tak jelas sejak diberhentikan per 1 Juli 2025. RS Madani Pekanbaru sendiri saat ini tercatat memiliki 300 pegawai non ASN yang sudah masuk database terdiri dari 104 tenaga kesehatan dan 196 non tenaga kesehatan.
Sementara itu, 275 pegawai lainnya belum terdata resmi, yakni 109 tenaga kesehatan dan 166 non tenaga kesehatan.
Didampingi Penjabat Sekda Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Masykur, dan beberapa kepala OPD, Agung menegaskan bahwa pegawai yang telah terdata akan tetap bekerja di RS Madani.
Adapun pegawai non database akan dipindahkan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Kita sedang kirimkan data ke seluruh OPD, baik itu Dishub, Satpol PP, Damkar, kelurahan, maupun rumah sakit lain. Prinsipnya, tidak ada pemecatan. Saya tidak ingin membatasi peluang kerja, tapi menata agar lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Agung.
Namun di luar pembahasan penataan pegawai, pertemuan tersebut juga menjadi momen terbongkarnya praktik kotor di tubuh RS Madani. Beberapa pegawai mengaku bahwa mereka harus membayar Rp15 juta hingga Rp50 juta agar diterima sebagai THL. Dana itu disebut-sebut mengalir ke sejumlah oknum pejabat aktif, bahkan menyeret nama mantan Direktur RS Madani, Arnaldo.
Mendengar pengakuan tersebut, Agung memerintahkan Sekda dan BKPSDM untuk segera mendokumentasikan pengaduan dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
"Tindaklanjutnya jelas, kalau perlu diserahkan ke pihak kepolisian. Saya ingin rekrutmen pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru bersih dan transparan. Tidak boleh ada lagi pungli, apalagi percaloan," tegasnya.
Penulis: Dini
Editor: Riki