PELALAWAN - Pemerintah resmi memulai Reforestasi Tahap I di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan fokus pemulihan lahan eks sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Selasa (3/3/2026).
Program ini menargetkan rehabilitasi 2.574 hektare sepanjang tahun 2026, sebagai bagian dari agenda besar pemulihan ekosistem hingga 66.704 hektare pada 2028.
Peresmian dipusatkan di lahan yang telah dikembalikan kepada negara dan dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta jajaran pejabat pusat dan daerah.
Bupati Pelalawan, Zukri menilai, reforestasi bukan sekadar program penanaman pohon, tetapi fondasi untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan konservasi.
“Kami di daerah siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan. Pemulihan hutan harus dilakukan bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menegaskan, pemulihan TNTN merupakan tindak lanjut arahan Presiden melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah yang ditempuh mencakup penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice, relokasi masyarakat secara persuasif dan bertahap, serta penertiban administrasi pertanahan agar status lahan menjadi clear and clean.
“Pemulihan ini bukan hanya soal penanaman, tetapi memastikan tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan berkeadilan,” tegas Raja Juli Antoni.
Pendanaan program 2026 bersumber dari APBN, rehabilitasi DAS, serta skema FOLU Net Sink. Pada tahap awal, dilakukan penanaman simbolis 2.000 bibit pohon jenis kulim, pulai, trembesi, dan mahoni di atas lahan seluas 400 hektare.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono menekankan, pentingnya percepatan pemulihan TNTN sebagai bagian dari komitmen nasional menjaga biodiversitas Sumatera.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan. Tesso Nilo adalah kawasan strategis yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto juga menegaskan, relokasi dan penertiban kawasan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan prinsip kehati-hatian melalui mekanisme Satgas.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan konferensi pers di Polda Riau terkait pengungkapan kasus pemburu gajah di kawasan TNTN.
Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.