PEKANBARU - Pemprov Riau mulai menata ulang wajah pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Fokus utama bukan hanya legalisasi aktivitas tambang, tetapi juga perlindungan lingkungan, khususnya Sungai Kuantan yang selama ini terancam praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, aktivitas pertambangan rakyat di Kuansing masih didominasi kegiatan tanpa izin resmi.
Namun, kondisi ini mulai menemukan titik terang setelah pemerintah pusat memberikan payung hukum bagi pertambangan rakyat.
“Pagi ini kami bersama Forkopimda dan Bupati Kuansing menindaklanjuti perkembangan pertambangan yang ada di Kuansing,” ujar SF Hariyanto, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, Pemprov Riau kini bergerak cepat menyelaraskan kebijakan daerah agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Meski membuka ruang legalisasi tambang rakyat, Pemprov Riau menegaskan satu batas tegas, yakni kelestarian Sungai Kuantan tidak boleh dikompromikan.
Sungai ini dinilai sebagai aset ekologis dan budaya yang vital bagi masyarakat Kuansing.
“Meski ada kegiatan pertambangan, Sungai Kuantan harus tetap bersih dan tidak terganggu,” tegasnya.
Isu ini menjadi krusial mengingat Sungai Kuantan selama ini identik dengan berbagai agenda besar, termasuk event budaya Pacu Jalur yang menyedot perhatian nasional.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menambahkan, perhatian terhadap Sungai Kuantan tidak boleh bersifat musiman atau hanya muncul saat event besar.
“Keadilan harus kita jaga, baik untuk masyarakat agar bisa menambang secara formal, maupun untuk alam agar tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan tambang, terutama pertambangan emas rakyat, harus memperhitungkan dampak lingkungan jangka panjang.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau bersama aparat dan pemangku kepentingan akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pengelolaan pertambangan rakyat.
“Setelah ini akan dikeluarkan perda dan bersama-sama kita mendesain, agar masyarakat bisa menambang dengan baik, dengan benar dan formal, tidak perlu curi-curi,” tegas Kapolda.
Ia mengingatkan, pemanfaatan sumber daya alam harus benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat tanpa merusak warisan alam untuk generasi mendatang.
“Kita harus berkomitmen bukan hanya untuk ekonomi rakyat, tetapi juga menjaga kekayaan alam dan melestarikan alam di sana,” pungkasnya.