PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Kamis (29/1/2026).
RDPU tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait Tanah Barang Milik Negara (BMN) sektor Hulu Migas serta persoalan tata kelola hutan pertanian di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan kesiapan Pemprov Riau untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Sesuai kesepakatan, DPD RI siap mendukung penyelesaian masalah ini. Kita sama-sama berjuang, karena ini bukan lagi soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar SF Hariyanto.

Terkait ruas jalan poros Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer yang ditetapkan sebagai aset BMN oleh Kementerian Keuangan, SF Hariyanto menjelaskan bahwa Pemprov Riau telah menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden RI pada 2024 lalu.

“Saat saya menjabat sebagai Pj Gubernur, Pemprov Riau telah mengirimkan surat kepada Presiden RI terkait permasalahan jalan poros Pekanbaru–Dumai. Di sepanjang ruas tersebut terdapat bangunan dan tanaman milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat dan alas hak lainnya,” jelasnya.

Demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur tersebut, Pemprov Riau meminta pertimbangan agar hak atas tanah masyarakat dapat dikeluarkan dari status aset BMN.

SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa DPRD Riau bersama Pemprov Riau telah melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan pada 27 Januari 2026. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan menyerahkan data kejelasan titik awal dan akhir BMN jalan poros Pekanbaru–Dumai dalam waktu dua pekan.

“Sementara untuk Jalan Sudirman Kota Dumai, masyarakat yang terdampak dan tidak termasuk dalam BMN akan dikeluarkan dari S-28 BMN,” katanya.

Namun, untuk status BMN jalan poros Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) belum menetapkan keputusan dan masih akan melakukan kajian lanjutan.
Selain persoalan BMN, RDPU juga membahas upaya relokasi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. SF Hariyanto menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah menyempurnakan Surat Keputusan Tim Percepatan Pemulihan TNTN (TP2TNTN) pada 22 Desember 2025.
Langkah lanjutan yang telah dilakukan antara lain sosialisasi, percepatan verifikasi data, serta pendampingan pendataan masyarakat.
“Hingga saat ini sudah 227 kepala keluarga direlokasi, dan terdapat 15 kelompok masyarakat dengan luasan sekitar 7.000 hektare yang siap menyerahkan lahan kepada negara. Proses pendataan terus kita percepat agar persoalan ini segera tuntas,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Adriana Charlotte Dondokambey menyatakan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Riau terkait persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakadilan.
“BAP DPD RI hadir sebagai muara aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap keluhan ditransformasikan menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Adriana menegaskan bahwa BAP DPD RI berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa pertanahan, dengan mempertemukan masyarakat dan instansi pemerintah terkait melalui forum dialog.
“Kami memfasilitasi RDP untuk mencari solusi yang berkeadilan, sekaligus mencatat dan menganalisis setiap pengaduan agar dapat diangkat menjadi bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan,” pungkasnya.(Galeri Foto)