PEKANBARU - Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mempercepat revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi yang dinilai strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini ditargetkan rampung pada Maret mendatang.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengungkapkan bahwa proses revisi masih dalam tahap penyempurnaan. Sejumlah perubahan substansi tengah dibahas bersama jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah.
“Revisi Pergub masih ada perubahan. Kami juga baru rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan substansinya,” ujar Ninno, Sabtu.
Ia menambahkan, pekan depan draf revisi ditargetkan sudah masuk ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi masih harus melalui tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi ditetapkan.
“Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan Maret sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Kemendagri,” jelasnya.
Tak hanya itu, Bapenda Riau juga tengah mengkaji wacana penetapan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Skema ini dinilai memiliki potensi besar, namun perlu kajian mendalam agar memiliki dasar hukum dan perhitungan yang kuat sebelum diterapkan.
“Untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit, tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat dalam penerapannya. Potensinya sangat besar,” tambahnya.
Koordinasi lintas kementerian pun telah dilakukan sejak 2025, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penetapan nilai dasar air. Dari hasil simulasi yang dilakukan, terdapat tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga skenario tersebut menunjukkan lonjakan potensi PAD yang signifikan. Jika menggunakan nilai Rp1.700, pendapatan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Dengan nilai Rp1.200, potensi penerimaan sekitar Rp115 miliar. Sedangkan pada nilai Rp1.000, estimasinya mencapai Rp96 miliar.
“Dari simulasi itu terlihat potensi kenaikannya sangat besar untuk mengoptimalkan PAD,” tegas Ninno dikutip dari MCRiau.
Dengan target penyelesaian pada Maret mendatang, revisi Pergub ini diharapkan menjadi langkah konkret Pemprov Riau dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya air yang selama ini belum tergarap maksimal.