PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani.
SF Hariyanto menegaskan, seluruh pihak terkait diminta bergerak cepat untuk menutup celah kebocoran tersebut agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
“Setiap tahun kebocoran PAD kita bisa sampai ratusan miliar. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada minimnya potensi, melainkan pada lemahnya tata kelola serta pengawasan. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), di mana tingkat konsumsi tinggi namun tidak diikuti dengan setoran pajak yang sebanding.
Selain itu, data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai belum akurat, termasuk terkait kendaraan operasional milik perusahaan yang beraktivitas di wilayah Riau.
“Masih ada ketidaksesuaian data. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Permasalahan juga ditemukan pada aktivitas pertambangan ilegal atau galian C yang belum tertib dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah. Di samping itu, sektor pajak air permukaan serta pajak alat berat juga dinilai belum tergarap secara optimal.
“Artinya, persoalan kita bukan pada ketiadaan potensi, tetapi pada pengelolaan dan pengawasan yang belum maksimal,” jelasnya.
Ia memperkirakan, apabila seluruh potensi tersebut dapat dioptimalkan, PAD Riau berpeluang meningkat hingga mencapai Rp5 triliun. Angka ini dinilai signifikan untuk mendorong pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga program sosial masyarakat.
“Ini merupakan ruang fiskal baru yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Untuk menutup kebocoran tersebut, SF Hariyanto menekankan tiga langkah strategis. Pertama, perbaikan tata kelola berbasis data melalui validasi dan integrasi data wajib pajak, termasuk sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Kedua, penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Ia mendorong pembentukan tim terpadu bersama Forkopimda guna menertibkan sektor-sektor yang rawan kebocoran.
“Tanpa pengawasan yang kuat, optimalisasi hanya akan menjadi wacana,” ujarnya.
Ketiga, percepatan digitalisasi layanan pajak daerah. Pemerintah diminta memperluas kanal pembayaran, mengintegrasikan sistem perizinan, serta meningkatkan transparansi penerimaan.
Ia menegaskan, optimalisasi PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Ini kerja bersama. Dari perizinan, pengawasan hingga penegakan hukum harus berjalan searah,” tutupnya.