PEKANBARU - Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau melaporkan hasil konsultasi mereka ke sejumlah kementerian di Jakarta, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Konsultasi ini dilakukan untuk memperjuangkan kebijakan relokasi guru PPPK, khususnya bagi angkatan 2021, 2022, dan 2023 yang selama ini menghadapi kendala penempatan tidak sesuai kebutuhan daerah maupun lokasi domisili.
Dijelaskan Ketua ASN PPPK Riau, Eko Wibowo atau Ekowi dalam pertemuan dengan pihak MenPAN-RB pada 1 Juli 2025, disampaikan bahwa seluruh kebijakan terkait relokasi guru PPPK kini telah dikembalikan ke pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak lagi menjadi penentu dalam proses relokasi tersebut.
"Gubernur bersama Dinas Pendidikan dan BKD menjadi penanggung jawab penuh untuk mengatur kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing. Tidak diperlukan lagi surat izin dari MenPAN-RB seperti sebelumnya," ujar Ekowi, Sabtu (5/7/2025). Ekowi mencontohkan keberhasilan Riau pada relokasi tahun 2022, yang telah berjalan efektif di bawah kendali gubernur.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan BKN pada 2 Juli 2025, ditegaskan bahwa untuk angkatan 2021 dan 2022, relokasi masih dapat dilakukan selama ada surat resmi dari MenPAN-RB. Namun untuk angkatan 2023, proses relokasi dinyatakan jauh lebih fleksibel dan cukup mendapat izin dari Gubernur.
MenPAN-RB bahkan telah menyediakan aplikasi khusus bernama RTG (Ruang Talenta Guru) untuk memetakan kebutuhan dan distribusi guru di seluruh daerah. Sistem ini sepenuhnya dikelola oleh Disdik dan menjadikan daerah sebagai pemegang otoritas penuh.
Konsultasi dengan Kemendikbudristek, yang juga berlangsung pada 2 Juli 2025 bersama perwakilan kementerian, semakin menguatkan bahwa realisasi relokasi guru angkatan 2023 bergantung pada komitmen kepala daerah. Pemda melalui Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pemetaan ulang sesuai kebutuhan sekolah.
Pemetaan ini harus mempertimbangkan pemerataan guru dan tidak menimbulkan kekosongan di sekolah asal maupun kelebihan guru di sekolah baru. Relokasi juga harus berdasarkan alasan yang kuat dan objektif, bukan alasan pribadi seperti keinginan untuk dekat rumah. Jika ditemukan kesalahan dalam penempatan, daerah juga diberi ruang untuk memperbaikinya melalui RTG.
Formasi 2023 pun dipastikan lebih fleksibel. Kewenangan penuh dalam penempatan guru telah diberikan ke daerah, tanpa harus bergantung pada keputusan pusat seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berbeda dengan angkatan 2021 dan 2022 yang kebijakan penempatannya masih diselaraskan dengan keputusan pusat.
"Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed menyampaikan dan menegaskan ke kami bahwa seluruh proses relokasi kini menjadi otoritas kepala daerah, dalam hal ini gubernur," ujar Ekowi.
Pada pertemuan lanjutan dengan MenPAN-RB pada 3 Juli 2025, Forum kembali menyoroti bahwa sejumlah daerah sudah membuka relokasi tanpa harus melalui peraturan pusat, asalkan tetap mengacu pada Peraturan Teknis (Pertek) sebagai dasar hukum. Proses relokasi pun idealnya dilakukan berbarengan dengan perpanjangan kontrak PPPK agar tidak menimbulkan beban administrasi baru. Pemerintah daerah juga diimbau memastikan proses ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Ekowi dalam laporannya kepada Gubernur Riau berharap agar hasil konsultasi ini bisa segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memiliki peran sentral dan strategis dalam menyelesaikan persoalan relokasi guru yang selama ini menggantung.
"Kami berharap Gubernur Riau bisa menjadi pelopor, sebagaimana yang telah dilakukan pada relokasi 2022. Kini semua keputusan berada di tangan daerah. Ini momentum untuk menyelesaikan masalah penempatan tanpa lagi menunggu dari pusat,” ujarnya.
Ekowi bersama ratusan guru PPPK formasi 2021 dan 2023 berharap Pemerintah Provinsi Riau segera menyusun mekanisme relokasi baru berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan sekolah. Agar para guru bisa menjalankan tugas secara optimal di tempat yang tepat dan sesuai kebutuhan pendidikan di wilayah masing-masing.
Editor: Riki