PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Riau, mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan pemilik perusahaan Sanel Tour and Travel terkait dugaan kasus penahanan ijazah karyawan, Senin (28/4/2025).
Namun, anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyampaikan bahwa pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
"Pihak perusahaan Sanel tidak hadir," kata Tekad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.
Dalam rapat tersebut, hadir para korban yang mengaku ijazahnya ditahan, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
Tekad menambahkan, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari pihak Sanel terkait ketidakhadiran tersebut. Padahal, menurutnya, surat undangan hearing telah dikirimkan secara resmi ke kantor Sanel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
"Kami sudah mengirim surat undangan pada Jumat lalu untuk hadir hari ini di DPRD Pekanbaru. Surat tersebut sudah diterima pihak Sanel, ini ada bukti tanda terimanya. Tapi tanpa pemberitahuan apa pun, mereka tidak hadir," jelas Tekad.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan ketidakmenghargaan terhadap lembaga DPRD.
"Jelas itu bentuk ketidakmenghargaan. Ini kan surat resmi dari Sekretariat DPRD Pekanbaru terkait aduan masyarakat tentang penahanan ijazah. Korban yang hadir cukup banyak, sekitar 15 orang mantan karyawan. Mereka mengaku ijazahnya masih ditahan perusahaan," ujar Tekad.
Dalam rapat itu, Komisi III DPRD Pekanbaru memutuskan meminta Disnaker Kota Pekanbaru untuk membuka layanan call center pengaduan. Sebab, dalam pertemuan tersebut, muncul laporan serupa dari korban yang berasal dari perusahaan lain.
"Kami meminta Disnaker Pekanbaru membuka call center, agar mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan dapat mengadu secara daring," kata Tekad.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Pekanbaru akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
"Untuk jangka panjang, kami juga akan mendorong revisi peraturan daerah (perda) tentang ketenagakerjaan, dengan salah satu poin penting yaitu melarang penggunaan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan kerja," tambahnya.
Respons Pihak Sanel
Sementara itu, pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, menyatakan belum bersedia memberikan komentar terkait ketidakhadirannya dalam hearing dengan DPRD Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penahanan ijazah oleh Sanel Tour and Travel mencuat setelah 12 mantan karyawan mengadu kepada anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang bahkan turun langsung ke Pekanbaru untuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut.
Namun, saat kunjungan tersebut, pimpinan perusahaan tidak menemui Wamenaker. Pihak perusahaan berdalih tidak pernah menahan ijazah para mantan karyawan, serta mengklaim bahwa 12 orang yang melapor bukanlah karyawan mereka.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan bertambah menjadi 40 orang, seperti yang dilansir dari kompas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)