Sugianto Gugat, Irving Menolak: Pertarungan Sepihak di Pilkada Siak
Selasa, 22 April 2025 - 08:05:37 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatatkan tujuh gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah, termasuk salah satunya adalah PSU Pilkada Siak 2024.
Gugatan untuk PSU Pilkada Siak diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1, Sugianto, yang tercatat dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (21/4/2025) pukul 14.00 WIB.
Namun, gugatan tersebut diajukan secara sepihak oleh Sugianto, tanpa persetujuan dari pasangan calon bupati, Irving Kahar Arifin. Irving, yang juga calon bupati Siak, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak menyetujui pengajuan gugatan tersebut.
"Saya sebagai calon bupatinya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui permohonan itu. Permohonan tersebut diajukan secara sepihak oleh calon wakil bupati, Sugianto," ujar Irving dalam keterangan tertulis pada Senin (21/4).
Irving juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan pihak MK pada hari yang sama untuk menyampaikan keberatan terhadap gugatan tersebut. Ia berencana untuk hadir dalam sidang perdana dan secara resmi mencabut gugatan tersebut di hadapan majelis hakim konstitusi.
“Insyaallah, saya siap hadir pada sidang perdana dan di hadapan majelis hakim saya akan mencabut gugatan itu. Karena memang penyampaiannya harus dilakukan di dalam sidang,” tambah Irving.
Irving berharap agar MK dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang telah memberikan suaranya dalam Pilkada Siak pada 27 November 2024 dan PSU Pilkada Siak pada 22 Maret 2025.
“Proses Pilkada ini tidak mudah dan tidak murah di tengah keadaan Siak yang tidak baik-baik saja. Saya berupaya keras untuk tidak memperpanjang proses Pilkada Kabupaten Siak ini dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Irving juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak-pihak yang, menurutnya, lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok dalam proses demokrasi ini.
“Kita (rakyat Siak) memang sedang diuji oleh mereka-mereka yang hanya mementingkan diri sendiri, kelompok, dan golongan,” katanya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar oleh MK dalam waktu paling lambat empat hari kerja setelah permohonan teregistrasi, seperti yang dilansir dari jpnn.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :